Polisi mengungkap fakta di balik kasus penipuan penjualan logam mulia secara online yang merugikan salah satu korban hingga Rp 587,5 juta. Empat tersangka yang berstatus warga binaan ternyata merupakan residivis kasus narkotika.
Keempatnya yakni IR, MAH, SYR yang merupakan warga Lapas Sumatera Utara dan IJS dari Lapas Nusa Kambangan.
Mereka diduga tetap menjalankan aksi penipuan meski sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Reserse Siber (Dirressiber) Polda Jatim Kombes Bimo Ariyanto mengatakan para tersangka yang merupakan warga binaan masih menjalani hukuman dalam perkara narkotika.
"Seluruh tersangka yang merupakan warga binaan di lapas adalah residivis tindak pidana narkotika. Untuk latar belakangnya, kami masih mendalami lebih lanjut dari pelaku penipuan tersebut," ujar Bimo, Selasa (4/8/2026).
Penyidik pun kini masih mendalami cara para tersangka memperoleh kemampuan teknis hingga sarana komunikasi untuk menjalankan penipuan dari balik jeruji besi.
IJS diduga merupakan otak sindikat penipuan. IJS sebelumnya merupakan warga binaan di Lapas Sumatera Utara dan kini telah dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan.
Selain mendalami peran masing-masing tersangka, polisi juga menelusuri aliran uang hasil penipuan. Penyidik telah berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk memblokir rekening yang diduga digunakan sebagai penampungan uang korban.
"Untuk masalah penelusuran uang sedang kita komunikasi dengan perbankan, saat ini kita juga sudah memblokir rekening-rekening milik tersangka dan nanti kita akan telusuri sampai sejauh mana uang ini akan mengalir," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap kasus penipuan online bermodus promo emas murah. Dari lima tersangka yang ditetapkan, empat di antaranya merupakan warga binaan lapas.
Direktur Reserse Siber (Dirressiber) Polda Jatim Kombes Bimo Ariyanto mengatakan tiga tersangka merupakan warga binaan Lapas Sumatera Utara yakni IR, MAH, dan SYR. Kemudian satu tersangka lainnya merupakan warga binaan Lapas Nusa Kambangan yakni IJS.
"Empat tersangka ini merupakan warga binaan, tiga berada di Lapas Sumatera Utara dan satu di Lapas Nusa Kambangan," kata Bimo saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (3/8/2026).
Sementara ada satu tersangka lainnya yakni perempuan berinisial RML alias Beby. Kasus tersebut terungkap setelah seorang perempuan bernama Lusia Tiviane menjadi korban penipuan dengan kerugian Rp 587,5 juta.
