Polda Jatim Sita Rp 81 Miliar dari 77 Rekening Penipuan Kripto

Polda Jatim Sita Rp 81 Miliar dari 77 Rekening Penipuan Kripto

Diky Kurniawan Arief - detikJatim
Kamis, 24 Sep 2026 16:42 WIB
Konferensi pers penipuan kripto oleh Polda Jatim
Konferensi pers penipuan kripto oleh Polda Jatim. (Foto: Diky Kurniawan Arief/detikJatim)
Surabaya -

Polda Jawa Timur mengungkap kasus penipuan online berkedok investasi dan trading saham serta mata uang kripto yang melibatkan jaringan internasional. Kasus tersebut terungkap berdasarkan tujuh laporan polisi dari korban dengan total kerugian mencapai Rp 12,931 miliar pada periode Januari hingga April 2026.

"Berdasarkan tujuh laporan polisi yang dilaporkan oleh korban, dengan total kerugian korban sebesar Rp 12.931.000.000," ujar Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto, dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (24/09/2026).

Kasus tersebut bermula ketika para korban melihat iklan di media sosial pada sekitar November 2025 yang menawarkan investasi trading saham dan mata uang kripto. Korban kemudian diarahkan masuk ke grup WhatsApp yang mengaku memberikan edukasi mengenai trading sekaligus menawarkan keuntungan sebesar 30 hingga 200 persen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban dijanjikan akan mendapatkan keuntungan ataupun bonus besar 30 persen sampai dengan 200 persen, yang dipastikan tidak akan pernah kalah setelah bergabung dalam bisnis trading tersebut," lanjut Nanang.

Para korban selanjutnya diarahkan membuat akun pada tiga platform yang disebut dalam perkara, yakni SBC, Invescos, dan JVR. Platform tersebut dapat diakses melalui situs berbasis web maupun aplikasi Android. Namun, ketika korban hendak menarik saldo pada Januari hingga April 2026, dana tersebut tidak dapat dicairkan.

ADVERTISEMENT

"Korban tidak dapat menarik saldo pada akun yang dimiliki korban dan selanjutnya korban menghubungi admin. Namun oleh admin, korban dianggap melakukan pelanggaran dan diwajibkan membayar denda," ujarnya.

Dari ketiga tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa unit telepon seluler, dokumen perusahaan, buku tabungan, paspor, kartu ATM, dan token perbankan. Penyidik juga melakukan pemblokiran terhadap 77 rekening yang diduga digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan.

"Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan uang dari 77 rekening yang diduga merupakan penampungan kegiatan sebesar Rp 81.527.932.707," ujarnya.

Penyidik masih menelusuri aset lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Penelusuran dilakukan bersama PPATK untuk mengetahui aliran dana serta kemungkinan adanya aset hasil pencucian uang.

"Untuk aset yang lainnya kami masih intensif dengan PPATK untuk melakukan penelusuran terkait aset-aset yang lainnya. Kita tidak berhenti di sini, kita pasti akan lakukan penelusuran lanjutan," kata penyidik.

Selain tiga tersangka yang telah diamankan, polisi menduga masih terdapat pelaku lain yang berada di luar negeri, terutama di Malaysia dan Vietnam. Polisi menyebut jaringan tersebut diduga dikendalikan dari kedua negara tersebut.

"Untuk perkembangan penyidikan, diduga ada tersangka lain yang berada di Malaysia maupun di Vietnam, dan itu juga warga negara Indonesia yang berada di sana serta diduga juga ada warga negara asli di sana," ujarnya.



(auh/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads