Jejak Remisi Mas Bechi hingga Berujung Bebas Bersyarat

Muhammad Aminudin - detikJatim
Kamis, 24 Sep 2026 18:00 WIB
Mas Bechi saat diperiksa kesehatannya usai diamankan pada 2022 (Foto: Dok. Istimewa)
Malang -

Terpidana kekerasan seksual Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi bebas bersyarat sejak Agustus 2025. Bechi wajib melaporkan diri ke Balai Pemasyarakatan Klas I Malang sampai Desember 2028.

Bechi sebelumnya divonis Pengadilan Negeri Surabaya dengan hukuman penjara selama 7 tahun, putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yaitu selama 16 tahun penjara.

Kalapas Klas 1 Malang Christo Victor Nixon Toar mengatakan, Bechi memperoleh beberapa kali remisi sejak menjalani hukuman di Lapas Klas I Malang.

Totalnya, Bechi mendapatkan keringanan atau potongan hukuman sebanyak 4 bulan selama di Lapas Klas I Malang. Menurut Christo, potongan masa hukuman diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan dalam penyampaian pernyataan sebelumnya terkait perolehan remisi umum tanggal 17 Agustus 2025 atas nama saudara Moch. Subchi," ujar Christo kepada detikJatim, Kamis (24/9/2026).

"Perlu kami luruskan bahwa saudara Moch. Subchi memperoleh remisi umum tanggal 17 Agustus 2025 sebesar 4 bulan, sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku," sambungnya.

Christo menjelaskan, Bechi divonis 7 tahun pada 26 Juli 2023, karena terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual.

Bechi telah memperoleh potongan masa hukuman atau remisi sebanyak 16 bulan 105 hari. Bechi dinilai telah menjalani 2/3 masa hukuman penjara pada Juli 2025 sejak vonis dijatuhkan.

"Jumlah perolehan remisi 16 bulan, 105 hari sejak putusan 26 Juli 2023," ungkap Christo.

Kalapas turut membeberkan, bahwa berdasarkan dokumen yang dimiliki Bechi telah menjalani 2/3 masa hukuman pada 23 Juli 2025.

Dengan begitu, Bechi dinilai layak dan memenuhi ketentuan untuk mendapatkan program pembebasan bersyarat, sesuai diatur Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 174 Tahun 1999 tentang remisi umum.

"Pembebasan Bersyarat tersebut berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tanggal 15 Agustus 2025," bebernya.

Menurut Christo, berdasarkan surat keputusan tersebut, pelaksanaan pembebasan bersyarat Subchi dilakukan pada 20 Agustus 2025 dan resmi bebas sebagai narapidana Lapas Klas I Malang.

"Selanjutnya, yang bersangkutan berstatus sebagai klien pemasyarakatan dan pelaksanaan pembimbingan serta pengawasannya menjadi kewenangan Balai Pemasyarakatan (Bapas) sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya.

Christo menerangkan, usulan pembebasan bersyarat Bechi telah diajukan dan mendapatkan persetujuan pada 15 Agustus 2025.

Namun demikian, surat keputusan Pembebasan Bersyarat yang bersangkutan baru terbit dan diterima oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang pada 19 Agustus 2025.

"Adapun usulan pembebasan bersyarat (PB), usulan pembebasan bersyarat atas nama saudara Moch. Subchi telah diajukan dan mendapatkan persetujuan pada tanggal 15 Agustus 2025," terangnya.

Christo menambahkan, masa percobaan bebas bersyarat Bechi akan berakhir pada 1 Desember 2028 mendatang. Bebas bersyarat sebelumnya diberikan, lantaran Bechi dinilai berkelakuan baik dan sudah menjalani 2/3 masa hukuman.

"Klien Subchi wajib lapor ke Bapas Malang sampai dengan 1 Desember 2028. Untuk syarat mendapatkan bebas bersyarat berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dengan baik dan sudah menjalani 2/3 dari masa pidana," pungkasnya.



Simak Video "Video: Kontroversi Mas Bechi Setelah Bebas Bersyarat"

(auh/hil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork