Kejaksaan dikabarkan akan memeriksa Rektor baru UINSA Prof Akhmad Muzakki. Diduga terkait dugaan kasus suap Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (Kopertais) Wilayah IV Jatim.
Informasi yang dihimpun detikJatim menyebutkan Kejari Tanjung Perak melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus suap Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (Kopertais) Wilayah IV Jatim.
Salah satu yang bakal segera diperiksa oleh Kejari adalah Rektor baru UINSA Prof Akhmad Muzakki yang baru saja dilantik oleh Kementerian Agama pada Selasa (15/9/2026).
Kasi Intelejen Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara membenarkan hal itu saat dikonfirmasi detikJatim. Menurutnya penyelidikan masih dilakukan.
"Benar, Mas. Saat ini masih penyelidikan," kata Iswara saat dikonfirmasi detikJatim, Rabu (16/9/2026).
Panggilan pemeriksaan terhadap rektor UINSA itu telah dilayangkan melalui surat panggilan bernomor B-01/M.5.43/Fd.1/09/2026. Dalam surat itu disebutkan korps Adhyaksa meminta Rektor UINSA menghadap penyidik Kejari Tanjung Perak pada Senin (14/9/2026).
Iswara membenarkan bahwa pemanggilan itu untuk meminta keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi oleh Kopertais Wilayah IV Jatim dalam sertifikasi tenaga pendidik/dosen pada Kementerian Agama tahun 2024-2025.
Prof Muzzaki sebagai rektor petahana yang sudah 5 tahun menjabat di UINSA dan telah terpilih kembali itu akan segera diperiksa karena diduga bersama sejumlah pihak lain telah menerima, mengelola, dan mengadministrasi dana pungutan dari perguruan tinggi dan dosen sertifikasi.
"Proses penyelidikan tersebut benar, bahwa masih tahap penyelidikan guna menemukan ada tidaknya suatu peristiwa pidana dalam kegiatan tersebut," ujarnya.
Saat disinggung lebih jauh mengenai siapa saja saksi lain yang juga diperiksa dan total kerugian negara yang ditimbulkan, Iswara tidak menjelaskan secara detail. Ia hanya meminta dukungan kepada publik agar penyelidikan berjalan lancar.
"Mari kita tunggu saja perkembangan dari penyelidikan perkara ini. Kami harap penanganan perkara ini dapat berjalan dengan lancar tanpa mengesampingkan asas praduga tidak bersalah," tuturnya.
Simak Video "Hasbi Hasan Ngaku Tak Kenal Dekat dengan Dadan Makelar MA"
(abq/dpe)