Sidang putusan terdakwa pembunuhan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa (23) ditunda. Agenda sidang semestinya digelar pada hari ini, Rabu (16/9/2026) di Pengadilan Negeri Klas 1A Malang.
"Untuk sidang terdakwa Agus dan Suyitno ditunda dua minggu atau digelar pada 23 September 2026," ungkap Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Batu Budi Murwanto saat dikonfirmasi, Rabu (16/9/2026).
Budi menjelaskan, penundaan sidang putusan itu telah dibacakan dalam sidang terakhir pada Rabu (9/9/2026). Kabar penundaan itu dibacakan usai agenda pembacaan replik penuntut umum dan jawaban replik JPU dari PH (pendamping hukum) para terdakwa.
"Jadi untuk hari Rabu ini, tidak ada agenda sidang," tegasnya.
Ia juga menyebut, penundaan sidang pembacaan putusan vonis Bripka Agus dan rekannya Suyitno itu disampaikan langsung oleh majelis hakim.
"Yang menunda dua minggu langsung majelis hakim. Karena butuh waktu untuk mempersiapkan putusannya," tegasnya.
Hal yang sama juga disampaikan Humas PN Klas 1A Malang Yoedi Anugrah Pratama. "Ditunda minggu depan," katanya singkat.
Seperti diberitakan, dua terdakwa kasus pembunuhan berencana Bripka Agus dan Suyitno dituntut hukuman pidana seumur hidup. Mereka dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan aksi keji saat menghabisi nyawa adik iparnya Faradila.
Atas perbuatannya, jaksa penuntut umum menjerat kedua terdakwa menggunakan Pasal 459 jounto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan berencana.
Simak Video "Video: Polisi Probolinggo Resmi Tersangka Pembunuh Mahasiswi UMM"
(irb/hil)