Seorang pria asal Sampang, Juhari (58), diamankan warga setelah diduga mencuri seekor burung murai batu milik warga di Desa Betiting, Kecamatan Cerme, Gresik. Pria yang berprofesi sebagai petani/pekebun itu kemudian diserahkan kepada anggota Polsek Cerme untuk menjalani proses hukum.
Kapolsek Cerme AKP Taufan Arif Nugroho mengatakan aksi tersebut terjadi pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di teras rumah Agus Susanto di Jalan Leci Atas Blok O, Desa Betiting, Kecamatan Cerme. Saat itu korban baru tiba di rumah, korban melihat seorang pria yang tidak dikenalnya keluar dari teras rumahnya.
"Saat sampai di rumah, korban melihat pelaku keluar dari rumahnya. Ditambah lagi korban mendapati sangkar burung berada di lantai, sementara burung murai batu miliknya sudah tidak ada," kata Taufan, Kamis (3/9/2026).
Mengetahui hal tersebut, lanjut Taufan, korban langsung berteriak 'maling'. Kemudian warga sekitar yang mendengar teriakan tersebut mengejar dan mengamankan pria tersebut.
"Setelah diamankan masyarakat, anggota kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti ke Polsek Cerme untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan," tambahnya.
Taufan menambahkan dari hasil pengembangan sementara, aksi pelaku diduga tidak hanya beraksi di satu lokasi. Polisi menyebut terdapat dugaan keterlibatan pelaku dalam pencurian burung kicau di empat tempat kejadian perkara, yakni dua lokasi di Gresik dan dua lokasi di Surabaya.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah 4 kali melakukan pencurian. Untuk hasil curiannya biasanya dijual 600 ribu rupiah, dan uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari," tambah Taufan.
Taufan menambahkan selain pelaku, polisi mengamankan seekor burung murai batu dan satu sangkar burung. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda PCX warna hijau, STNK dan kunci kontak, helm KYT full face warna putih, sepatu putih, serta jaket hitam.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,5 juta. Saat ini kami masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya lokasi lain," jelas Taufan.
Atas perbuatannya, Juhari disangkakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Simak Video " Video ASN Gresik Terseret Kasus Penipuan CPNS, Polisi Turun Tangan "
(auh/abq)