Kepergok Curi Uang Rp 380 Ribu, Pria di Gresik Babak Belur-Motor Dibakar

Kepergok Curi Uang Rp 380 Ribu, Pria di Gresik Babak Belur-Motor Dibakar

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Rabu, 12 Agu 2026 21:30 WIB
Motor maling di Gresik dibakar massa
Motor maling di Gresik dibakar massa. (Foto: Istimewa)
Gresik -

Seorang pencuri di sebuah toko kelontong Desa Tenaru, Kecamatan Driyorejo, Gresik, babak belur setelah dihajar massa. Tak hanya itu, sepeda motor yang digunakan pelaku juga dibakar warga yang geram lantaran toko tersebut disebut sudah beberapa kali menjadi sasaran pencurian.

Pelaku diketahui bernama Andy Rishadi alias Ambon (35), warga Desa Tanjungan, Kecamatan Driyorejo. Ia ditangkap warga setelah aksinya mencuri uang tunai dari dalam toko kepergok.

Kapolsek Driyorejo Kompol Gatot Setyo Budi mengatakan pencurian terjadi sekitar pukul 19.00 WIB, Selasa (11/8). Saat itu pelaku masuk ke toko kelontong milik Moh Supriadi yang sedang tidak dijaga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku masuk ke toko dan mengambil uang tunai sebesar Rp 380 ribu yang berada di dalam laci. Aksinya kemudian diketahui saksi hingga warga datang dan mengamankan pelaku," kata Gatot, Rabu (12/8/2026).

Setelah pelaku berhasil diamankan, warga yang mengetahui riwayat pencurian di toko tersebut langsung melampiaskan kekesalannya. Pelaku dipukuli hingga mengalami luka. Sementara sepeda motor miliknya turut menjadi sasaran amukan massa.

ADVERTISEMENT

"Warga memang sudah geram karena toko tersebut beberapa kali dicuri. Saat pelaku diamankan, warga kemudian melakukan tindakan main hakim sendiri dan sepeda motor pelaku juga dibakar," ujarnya.

Dari pemeriksaan awal, polisi mendapat pengakuan bahwa pelaku tidak hanya sekali mencuri di toko tersebut. Pelaku disebut telah tiga kali beraksi dengan barang yang diambil berbeda-beda.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sudah tiga kali mencuri di toko yang sama. Sebelumnya pelaku mengambil beras kemasan lima kilogram dan rokok, sedangkan kali ini mengambil uang tunai," jelas Gatot.

Polisi juga memastikan Andy bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Pria tersebut diketahui merupakan residivis dalam perkara serupa dan kini kembali harus berhadapan dengan proses hukum.

"Pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Saat ini sudah kami amankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian. Polisi juga mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap pelaku tindak pidana yang berhasil diamankan.

"Apapun perbuatannya, penanganan pelaku tetap harus diserahkan kepada pihak kepolisian. Tindakan main hakim sendiri justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru," pungkas Gatot.



(auh/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads