Pria inisial HL (33), spesialis pencuri burung di rumah-rumah warga, ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Barat. Polisi menyita sebanyak 12 burung hasil curian HL.
"Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian seorang diri," ungkap Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini terungkap setelah warga bernama Putu Eni melapor kehilangan dua burung murai peliharaan di rumahnya Jalan Gunung Salak, Denpasar, Selasa (30/6/2026). Eni terakhir kali melihat burungnya ketika diberi makan pada sore sehari sebelumnya.
Namun, keesokan harinya, Eni mendapati dua burung serta kandangnya sudah tidak ada. Akibat kejadian itu, Eni mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta.
Eni kemudian melapor ke Polsek Denpasar Barat. Sebelum itu, ia sempat meminta tetangganya untuk mengecek closed-circuit television (CCTV).
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menangkap HL di kediamannya, Jalan Gunung Soputan Gang Toti, Denpasar. Di sana, polisi menemukan total 12 burung berbagai jenis, meliputi tiga burung murai batu, tiga perkutut, dua kepodang, dua cedet, dan masing-masing seekor burung jagal Papua dan srigunting.
HL berencana menjual burung-burung hasil curiannya melalui marketplace. Ia juga sudah sempat menjual satu burung murai seharga Rp 1,3 juta.
HL sudah sebulan berkeliling untuk mencuri burung-burung di rumah warga. Dia melakukan pencurian itu pada malam hari.
"Dari 13 ekor itu sementara baru lima burung yang jelas ada pemiliknya, delapan burung masih tidak bertuan," kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanitreskrim) Polsek Denpasar Barat, Iptu Ekky Nurwenda Putra saat dihubungi detikBali.
Pria berstatus residivis itu telah ditetapkan sebagai tersangka. HL dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.