Seorang pria babak belur dihajar masa warga Dusun Dadapkuning, Cerme, Gresik. Pria berinisial AAS (29) warga Kota Mataram, NTB ini dihajar masa usai kepergok mencuri motor di parkiran salah satu minimarket.
Kapolsek Cerme AKP Taufan Arif Nugroho mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, korban memarkir sepeda motor Honda Vario warna hitam merah bernopol W 4278 GE di halaman minimarket sejak sekitar dalam kondisi terkunci setang.
"Ketika kejadian, ada warga yang mencurigai gerak-gerik dua orang. Setelah diamati, keduanya diduga hendak melakukan pencurian sepeda motor. Warga kemudian berteriak maling sehingga pelaku dikejar," kata Taufan, Selasa (25/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pengejaran tersebut, satu pelaku berhasil diamankan warga. Setelah diamankan, warga yang mengetahui kejadian tersebut menghajar masa pelaku.
"Beruntung anggota kami yang melakukan patroli segera mengamankan satu pelaku. Namun satu pelaku lainnya, yakni HPM, berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," tambah Taufan.
Taufan menambahkan setelah mendatangi lokasi, anggota kemudian mengamankan AAS beserta sejumlah barang bukti. Tersangka selanjutnya dibawa ke Polsek Cerme untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak empat kali di wilayah hukum Kecamatan Cerme dan satu kali di wilayah hukum Polres Mojokerto," ujar Taufan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit Honda Vario milik korban, satu buah kunci T beserta tujuh mata kunci, serta satu tas pinggang yang digunakan untuk menyimpan peralatan tersebut. Kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp20 juta.
Setelah mengamankan dari tangan warga, lanjut Taufan, tersangka dibawa ke Puskesmas untuk menjalani perawatan. Setelah dinyatakan oleh dokter telah membaik, pelaku dibawa ke Polres Gresik.
"Tersangka sudah kami amankan dan dititipkan di tahanan Polres Gresik. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka diproses dengan sangkaan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi juga masih memburu Herman Putra Maulana yang telah ditetapkan dalam DPO.
