NH, seorang guru agama atau ustaz di Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan diduga melakukan pencabulan kepada 2 gadis di bawah umur. NH diamankan setelah keluarga korban melaporkannya.
"Perbuatan NH dilakukan di TPQ (Taman Pendidikan Al-Quran) salah satu desa di Kecamatan Tutur," kata Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno, Kamis (3/9/2026).
Joko menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada 10 Juli 2026 sekira pukul 00.00 WIB. Kedua korban menginap selama 3 hari di TPQ untuk belajar persiapan ujian.
Saat tidur, korban merasa alat kelaminnya disentuh oleh NH sampai terbangun. Lalu ketika korban terbangun, terduga pelaku meminta korban untuk diam dan kembali untuk tidur.
Joko melanjutkan bahwa aksi NH dilakukan secara bergantian terhadap kedua korban atau tidak dalam waktu yang bersamaan.
"Dalam kesempatan lain, kedua korban diminta tidur dengan kedua kaki agak dibuka lebar. Lalu NH menempelkan alat kelaminnya ke alat kelamin korban," kata Joko.
Salah satu korban baru berani cerita ke orang tua setelah melihat korban lain menangis saat disentuh NH. Saat ini polisi telah menangkap pelaku.
"Terduga pelaku sudah diamankan kemarin," terangnya.
Penyidik masih mendalami kasus ini. NH menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Pasuruan.
Simak Video "Video: Rayuan Nakes Cabuli Sesama Jenis di Cianjur: Korban Dijadikan ASN "
(abq/dpe)