Setelah enam tahun buron, Muhammad Lukman Anizar (MLA), mantan pegawai bank pelat merah cabang Pamekasan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2020, akhirnya ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Pamekasan.
MLA diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah dengan modus menawarkan program bagi hasil serta lelang yang mengatasnamakan bank pelat merah.
Akibat aksinya, sebanyak 17 korban mengaku mengalami kerugian mencapai sekitar Rp 7,8 miliar.
Tersangka diamankan di tempat persembunyiannya di luar kota pada Sabtu (25/7/2026) dan langsung dibawa ke Mapolres Pamekasan untuk menjalani proses hukum.
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, membenarkan penangkapan tersebut.
"Selama enam tahun pelaku sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan akhirnya berhasil kami amankan, ditangkap di Surabaya" ujarnya, saat dihubungi detikJatim, Minggu (26/7/2026).
Sebelumnya, pada 8 Juli 2026, belasan korban mendatangi Mapolres Pamekasan untuk mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang mereka laporkan sejak 2020. Mereka menilai proses hukum berjalan terlalu lama, sementara pelaku belum juga berhasil ditangkap saat itu.
Salah seorang korban, Sawawi, mengaku selama bertahun-tahun para korban hanya menunggu kepastian hukum.
"Kami ingin ada kepastian hukum. Sudah enam tahun kami menunggu," ujarnya.
Sebagai bentuk upaya mencari keberadaan pelaku, para korban bahkan sempat berencana membuka sayembara berhadiah Rp 20 juta bagi siapa saja yang memberikan informasi valid hingga MLA berhasil ditangkap aparat penegak hukum.
Menurut para korban, laporan polisi telah dibuat sejak 8 Juli 2020. Namun, proses hukum yang berjalan selama bertahun-tahun dinilai belum memberikan kepastian hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan.
Kasus ini bermula dari dugaan penipuan berkedok investasi dan program lelang dengan mengatasnamakan bank pelat merah. Para korban mengaku tergiur dengan janji keuntungan dari program bagi hasil, sehingga menyerahkan dana kepada pelaku. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 7,8 miliar.
Dengan tertangkapnya MLA, para korban berharap proses penyidikan segera dituntaskan dan perkara dapat segera dilimpahkan ke pengadilan agar mereka memperoleh kepastian hukum dan keadilan atas kerugian yang dialami.
Simak Video "Video: Polda Jatim Bongkar Modus Skema Segitiga Penipuan Jual-Beli Mobil"
(irb/hil)