Eks DPRD Sumenep Diciduk Polisi Pamekasan Terkait Penggelapan Rp 1 M

Eks DPRD Sumenep Diciduk Polisi Pamekasan Terkait Penggelapan Rp 1 M

Akhmad Zaini Zen - detikJatim
Sabtu, 18 Apr 2026 09:45 WIB
Mantan anggota DPRD saat ditangkap di Sumenep oleh reserse polres Pamekasan
Mantan anggota DPRD saat ditangkap di Sumenep oleh reserse Polres Pamekasan/Foto: Akhmad Zaini Zen/detikJatim
Pamekasan -

Seorang mantan anggota DPRD Sumenep berinisial L diamankan oleh jajaran Polres Pamekasan pada Jumat (17/4/2026) sore saat berada di sebuah toko di wilayah Sumenep. Penangkapan tersebut terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan korban pada 2023. Korban berinisial HW, warga Kecamatan Pasean, Pamekasan, mengaku telah dipinjami uang oleh tersangka dengan alasan untuk pembelian mesin usaha.

"Korban memberikan pinjaman secara bertahap hingga total mencapai sekitar Rp 1 miliar," jelas AKBP Hendra, Sabtu (18/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, seiring berjalannya waktu, tersangka tidak menunjukkan iktikad baik untuk mengembalikan uang tersebut. Akhirnya, korban melaporkan L alias ke Polres Pamekasan.

ADVERTISEMENT

Dalam proses penyidikan, tersangka sempat melakukan upaya hukum dengan menggugat pelapor melalui Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung. Namun, pada tingkat kasasi tahun 2025, gugatan tersebut dinyatakan kalah.

Selanjutnya, pada Februari 2026, penyidik menetapkan L sebagai tersangka. Yang bersangkutan kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pamekasan, namun pengadilan memutuskan bahwa penetapan tersangka tersebut sah secara hukum.

Berdasarkan keputusan tersebut, aparat akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka di wilayah Sumenep sekitar pukul 16.00 WIB, dan langsung dilakukan penahanan.

"Ya benar, pelaku sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Pamekasan," imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto menyampaikan, saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan lanjutan.

"Pelaku telah kami tahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.



(irb/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads