Kasus penipuan dengan modus gendam yang menimpa seorang lanjut usia (lansia) diungkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan.
Korban diketahui berinisial IM (81), warga Desa Poto'an Daya, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan. Ia diduga menjadi korban tindak pidana penipuan dan penggelapan hingga mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp 11.150.000.
Peristiwa tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian pada 10 April 2026. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku berinisial SA (49), warga Desa Tlanakan, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, yang sempat terekam CCTV saat melakukan aksinya.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto mengungkapkan, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 13.48 WIB.
"Terduga pelaku kami amankan saat berada di Jalan Raya Desa Blu'uran, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang," ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu jaket berwarna cokelat, satu helm abu-abu, serta uang tunai sebesar Rp 11.150.000 yang diduga milik korban.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pamekasan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 atau 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Pamekasan menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan hukum dan menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat.
