Kasus dugaan penipuan yang menyeret agen pemberangkatan umrah PT Anisa Berkah Wisata terus berkembang. Jumlah korban yang melapor bertambah signifikan, sementara total kerugian yang dialami para calon jemaah ditaksir mencapai sekitar Rp 9 miliar.
Kuasa hukum korban, Sulaisi mengungkapkan, setelah sebelumnya tercatat 17 jemaah menjadi korban, kini muncul sekitar 46 calon jemaah umrah lainnya yang mengaku mengalami nasib serupa.
"Terungkapnya kasus kemarin membuat para korban mulai berdatangan mencari keadilan," ujar Sulaisi di PN Pamekasan, Selasa (26/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, nilai kerugian yang dialami para korban sangat beragam, mulai puluhan juta hingga miliaran rupiah. Berdasarkan data sementara yang diterima tim kuasa hukum, total kerugian diperkirakan mencapai kurang lebih Rp 9 miliar.
Salah satu korban dengan nilai kerugian terbesar berinisial RAV, warga Kepulungan, Pasuruan. Ia disebut mengalami kerugian hingga lebih dari Rp 3,3 miliar.
Selain korban perorangan, terdapat pula sejumlah agen dan rombongan jemaah dari berbagai daerah yang mengaku dirugikan. Mereka berasal dari Pasuruan, Sidoarjo, Malang, Probolinggo, Bondowoso, Surabaya hingga Semarang.
Rinciannya, RAV, warga Kepulungan, Pasuruan, dengan kerugian Rp 3,34 miliar. Lalu, MJ, warga Malang, sebanyak 66 jemaah dengan kerugian Rp 1,383 miliar.
MH, agen asal Probolinggo, 24 jemaah dengan kerugian Rp 491 juta. Lalu, AMR, agen Surabaya, 25 jemaah dengan kerugian Rp 485,5 juta.
Kemudian, HS, warga Sidoarjo, 17 jemaah dengan kerugian Rp 378,6 juta dan FA, warga Sidoarjo, 13 jemaah dengan kerugian Rp 311 juta.
Para korban berharap, ada langkah hukum yang tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab serta pengembalian dana yang telah mereka setorkan untuk keberangkatan umrah.
Kasus dugaan penipuan ini pun diperkirakan masih akan terus berkembang seiring munculnya laporan dari masyarakat yang mengaku menjadi korban.
"Untuk korban yang tambahan ini masih belum dilaporkan kepolisian dan kemungkinan akan dilaporkan ke polres lain karena tempat kejadiannya masuk wilayah lain,untuk yang Pamekasan tetap jalan," tutup Sulaisi.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah sejumlah jemaah mengaku gagal diberangkatkan ke Tanah Suci meski telah melunasi biaya perjalanan umrah. Korban disebut berasal dari Pasuruan dan beberapa daerah lain di Jawa Timur.
Hal ini ramai diperbincangkan di Pamekasan. Sebanyak puluhan calon jamaah disebut telah membayar biaya umrah. Namun hingga jadwal keberangkatan tiba, tiket, visa, dan kepastian akomodasi disebut belum jelas.
Karena khawatir gagal berangkat, para jemaah akhirnya memilih berangkat secara mandiri dengan biaya tambahan pribadi.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Pamekasan pada 2 Maret 2026 atas dugaan penipuan dan penggelapan. Dalam perkembangannya, pihak terlapor disebut telah berstatus tersangka. Persidangan perkara itu juga telah berlangsung di Pengadilan Negeri Pamekasan pada Kamis (21/5/2026), yang diwarnai ketegangan di luar ruang sidang.
Sementara itu, pihak pelapor menilai munculnya gugatan perdata terhadap korban merupakan upaya mengaburkan perkara pidana yang sedang berjalan.
Hingga kini, proses hukum masih berlangsung dan menjadi perhatian publik karena menyangkut hak jamaah yang merasa dirugikan secara finansial maupun psikologis.
