Fakta baru yang menjadi benang merah dalam kasus kekerasan seksual massal atau rudapaksa terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Madura terungkap. Dari total 27 tersangka yang teridentifikasi, polisi kini mengantongi nama aktor utama berinisial AP (17) yang menjadi pemicu awal dari rangkaian horor yang menimpa korban selama berbulan-bulan.
Tragedi kemanusiaan yang terkuak berkat kecurigaan pihak keluarga ini langsung memicu reaksi keras dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sampang. MUI Sampang mendesak pemerintah daerah segera mengaktifkan sanksi tegas serta jam malam bagi remaja guna memutus ruang gerak pelaku kejahatan seksual.
Peran Tersangka AP Sebagai Pemicu Awal Malapetaka
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif terhadap 12 tersangka yang telah ditangkap, Kapolres Sampang AKBP Hartono mengungkapkan bahwa rangkaian petaka ini bermula dari perkenalan korban dengan tersangka AP pada bulan Februari 2026 di sebuah taman kota. AP menjadi sosok pertama yang merudapaksa korban setelah memperdayanya dengan dalih mengajak jalan-jalan menggunakan sepeda motor.
"Saat korban berada di taman, waktu itu sekitar bulan Februari, awal mulanya berkenalan dengan seseorang berinisial AP, dan mengajaknya jalan-jalan (hingga terjadi rudapaksa)," ujar Hartono.
Bukannya menyembunyikan tindakan kriminalnya, AP justru menceritakan aksi bejat tersebut kepada kelompok pertemanannya. Pada kesempatan-kesempatan berikutnya dalam rentang Februari hingga Juni 2026, AP berulang kali mengajak teman-temannya yang lain untuk menggilir korban di berbagai lokasi berbeda.
"Selanjutnya si AP (tersangka) ini kembali mengajak teman-temannya melakukan rudapaksa ini," terangnya.
Puncak dari kebiadaban kelompok ini terjadi pada bulan Juni 2026. Korban dieksploitasi secara masif pada dini hari oleh belasan orang sekaligus.
"Yang paling tidak terpuji ini terjadi pada bulan Juni, dilakukan pukul 00.00 WIB sampai 03.00 WIB pagi, dilakukan (rudapaksa) bersama 10 orang," imbuhnya.
Kecurigaan Keluarga dan Pengakuan Korban Akibat "Pulang Pagi"
Rangkaian kekerasan seksual yang tersebar di enam lokasi berbeda di Kecamatan Sampang, Omben, dan Camplong ini akhirnya menemui titik terang. Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim menjelaskan, tabir kasus ini terbuka ketika orang tua dan keluarga korban menyadari adanya perubahan perilaku yang mencurigakan, di mana korban kerap pulang larut malam bahkan hingga menjelang pagi hari.
Keluarga yang cemas kemudian menginterogasi korban secara mendalam hingga korban menangis terisak dan mengakui semua perbuatan keji yang diterimanya.
"Keluarga curiga korban (telah digauli beberapa orang)," kata Fajri, Sabtu (11/7/2026).
Mengetahui fakta yang menghancurkan hati tersebut, pihak keluarga langsung mendatangi kantor polisi untuk menuntut keadilan. Kakek korban bertindak sebagai pelapor resmi ke Mapolres Sampang.
"Kejadian itu dilaporkan keluarga korban tanggal 29 Juni 2026. Dari sana (proses penyelidikan itu) kemudian terungkap," imbuhnya.
AKBP Hartono membenarkan bahwa laporan dari kakek korban menjadi landasan utama bagi Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim untuk melancarkan operasi penangkapan berantai keesokan harinya.
"Setelah kejadian itu, kakek korban melaporkan ke Polres Sampang, dan keesokan harinya (Tim URC Satreskrim) mulai bergerak melakukan penangkapan tersangka," tandas Hartono.
Simak Video "Video: Aliansi Mahasiswa Lapor Kemendagri soal Pilkades di Sampang yang Tertunda"
(auh/hil)