Kasus kekerasan seksual massal yang menimpa seorang remaja perempuan berusia 15 tahun oleh 27 pria di Kabupaten Sampang, Madura, kini memasuki babak baru. Pihak kepolisian mulai melimpahkan para tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sampang setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap atau P21 pada Rabu (15/7/2026).
Kejahatan luar biasa yang berlangsung selama berbulan-bulan ini diungkap pihak kepolisian melalui penelusuran berantai, mulai dari ancaman pembunuhan yang membungkam korban, penggunaan grup WhatsApp sebagai sarana koordinasi para pelaku, hingga pengejaran belasan tersangka lainnya yang masih buron.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para Pelaku Komunikasi via Grup WhatsApp
Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, total pelaku dalam kasus dugaan pemerkosaan ini mencapai 27 orang. Kapolres Sampang AKBP Hartono menyebut, seluruh pelaku diduga terhubung melalui pelaku utama berinisial AP yang mengajak teman-temannya secara berantai setelah pertama kali memperkosa korban.
Polisi menemukan pola di mana para pelaku saling mengenalkan korban kepada teman lainnya hingga membentuk jaringan pertemuan yang luas, bahkan melibatkan pelaku lintas usia.
"AP ini ngajak temen, temennya itu ngajak temen lagi. Bisa temennya ngajak temen, temennya ngajak temen termasuk mungkin arahnya sampai ke yang usia 42 tahun. Jadi rantai seperti itu," ungkap Hartono.
Guna mempermudah komunikasi, AP diketahui berinisiatif membentuk sebuah grup WhatsApp. Keberadaan grup ini terungkap dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka yang telah ditangkap.
"Di situlah sempat terjadi membuat grup si AP ini. Ada grupnya," jelas Hartono dalam wawancara bersama detikJatim.
"Si AP ini akhirnya mengajak lah temannya. Di situlah sempat terjadinya membuat grup si AP ini," imbuhnya dalam wawancara virtual.
Namun, ruang komunikasi digital tersebut langsung bubar sesaat setelah polisi mengendus aksi mereka dan mulai melakukan penangkapan. Sebagian besar anggota grup langsung keluar untuk menghilangkan jejak.
"Jadi ada grupnya, setelah salah satu pelaku ini ditangkap, mereka keluar dari grup. Ceritanya seperti itu," ungkap Hartono.
Kendati demikian, jejak grup tersebut justru menjadi salah satu petunjuk krusial yang membantu penyidik menelusuri keterlibatan pelaku lain.
Dari pengembangan keterangan lima tersangka pertama, polisi mengidentifikasi hingga total 27 orang yang diduga terlibat. Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO), polisi menyatakan belum menemukan bukti kuat.
"Hingga saat ini belum ada dugaan ke arah sana namun memang penyidikan masih berlangsung," tutup Hartono.
Kronologi Kejadian-Alasan Korban Bungkam
Aksi rudapaksa keji terhadap remaja berusia 15 tahun ini diketahui terjadi sebanyak enam kali dalam kurun waktu Februari hingga Juni 2026.
Peristiwa kelam ini bermula ketika korban berkenalan dengan pelaku utama, AP, di sebuah taman. Korban kemudian diajak berkeliling menggunakan sepeda motor sebelum dibawa ke lokasi sepi dan diperkosa untuk pertama kalinya.
Setelah kejadian pertama tersebut, korban terus berada dalam tekanan psikologis yang hebat karena mendapat ancaman pembunuhan serius dari para pelaku apabila berani mengadu. Hal inilah yang membuat korban memilih bungkam selama berbulan-bulan.
"Setelah dia dieksekusi, kenapa dia tidak melapor? Di situ informasinya dia diancam. Akhirnya dia tidak bisa berbuat banyak," kata Hartono.
"Yang paling menakutkan kan dibunuh. Ancaman yang paling menakutkan dibunuh," jelasnya menambahkan alasan mengapa korban tidak segera melapor.
Karena terus bungkam di bawah ancaman, aksi bejat para pelaku terus berlanjut hingga puncaknya terjadi pada bulan Juni 2026. Pada momen tersebut, korban mengalami kekerasan seksual secara bersama-sama oleh belasan pelaku sekaligus di dini hari.
"Yang paling tidak terpuji ini terjadi pada bulan Juni, dilakukan pukul 00.00 WIB sampai 03.00 WIB pagi, dilakukan (rudapaksa) bersama 10 orang," imbuh Hartono.
Penderitaan korban akhirnya terungkap pada akhir Juni. Tak tahan dengan kejadian yang dialami korban, pihak keluarga yang diwakili oleh kakek korban mendatangi Polres Sampang untuk membuat laporan resmi pada 29 Juni 2026.
Merespons laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Sampang langsung bergerak cepat melakukan penangkapan secara bertahap untuk meringkus para pelaku yang teridentifikasi.
"Setelah kita tangkap dari lima orang ini, kita tangkap-tangkap, ketemu lah 12 orang ini. Setelah ini akhirnya mengembang lah, dari pengakuan para pelaku (total) tersangka ada 27 orang," jelas Hartono.
"Setelah kejadian itu, kakek korban melaporkan ke Polres Sampang, dan keesokan harinya (Tim URC Satreskrim) mulai bergerak melakukan penangkapan tersangka," tandasnya.
8 Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan
Dari total 13 tersangka yang sejauh ini telah berhasil diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Sampang, baru delapan tersangka yang diserahkan ke pihak kejaksaan untuk melanjutkan proses penuntutan hukum ke meja hijau.
Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, mengonfirmasi bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ini dilakukan setelah jaksa peneliti menyatakan dokumen penyidikan telah memenuhi unsur formil dan materiil.
"Karena berkas perkaranya sudah dinyatakan P21 oleh kasi Pidum Kejaksaan, kami lakukan pelimpahan berkas perkara tahap dua ke kejaksaan," kata Fajri, Rabu (15/7/2026).
Fajri menjelaskan bahwa kedelapan tersangka yang masuk dalam pelimpahan gelombang pertama ini seluruhnya berstatus sebagai anak di bawah umur. Berdasarkan regulasi Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), proses hukum mereka memang wajib dipercepat. Sementara itu, untuk lima tersangka lainnya yang juga sudah ditahan di Mapolres Sampang, penyidik masih merampungkan proses administrasi pemberkasan.
"Delapan tersangka yang di limpahkan itu semuanya di bawah umur, untuk lima pelaku lainnya masih dalam proses pemberkasan nantinya akan menyusul," ujarnya.
Dengan adanya penambahan jumlah pelaku yang ditangkap dari data sebelumnya, kini total tersangka yang berhasil diamankan polisi berjumlah 13 orang. Satreskrim Polres Sampang menegaskan terus mengerahkan personel di lapangan untuk memburu 14 tersangka sisa yang kini telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Secepatnya kami akan buru para DPO lainnya. Mohon doanya agar semua pelaku tertangkap, sehingga kasus ini bisa segara tuntas," tandas Fajri.
Simak Video "Video: Aliansi Mahasiswa Lapor Kemendagri soal Pilkades di Sampang yang Tertunda"
[Gambas:Video 20detik] (irb/hil)
