Fakta Baru Kasus Gadis Sampang Diperkosa 27 Pria

Round Up

Fakta Baru Kasus Gadis Sampang Diperkosa 27 Pria

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Senin, 13 Jul 2026 06:00 WIB
Konferensi pers remaja perempuan di Sampang diperkosa 27 orang. Baru 12 tersangka ditangkap.
Konferensi pers remaja perempuan di Sampang diperkosa 27 orang. Baru 12 tersangka ditangkap.(Foto: Kamaluddin/detikJatim)
Sampang -

Fakta baru yang menjadi benang merah dalam kasus kekerasan seksual massal atau rudapaksa terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Madura terungkap. Dari total 27 tersangka yang teridentifikasi, polisi kini mengantongi nama aktor utama berinisial AP (17) yang menjadi pemicu awal dari rangkaian horor yang menimpa korban selama berbulan-bulan.

Tragedi kemanusiaan yang terkuak berkat kecurigaan pihak keluarga ini langsung memicu reaksi keras dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sampang. MUI Sampang mendesak pemerintah daerah segera mengaktifkan sanksi tegas serta jam malam bagi remaja guna memutus ruang gerak pelaku kejahatan seksual.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peran Tersangka AP Sebagai Pemicu Awal Malapetaka

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif terhadap 12 tersangka yang telah ditangkap, Kapolres Sampang AKBP Hartono mengungkapkan bahwa rangkaian petaka ini bermula dari perkenalan korban dengan tersangka AP pada bulan Februari 2026 di sebuah taman kota. AP menjadi sosok pertama yang merudapaksa korban setelah memperdayanya dengan dalih mengajak jalan-jalan menggunakan sepeda motor.

"Saat korban berada di taman, waktu itu sekitar bulan Februari, awal mulanya berkenalan dengan seseorang berinisial AP, dan mengajaknya jalan-jalan (hingga terjadi rudapaksa)," ujar Hartono.

ADVERTISEMENT

Bukannya menyembunyikan tindakan kriminalnya, AP justru menceritakan aksi bejat tersebut kepada kelompok pertemanannya. Pada kesempatan-kesempatan berikutnya dalam rentang Februari hingga Juni 2026, AP berulang kali mengajak teman-temannya yang lain untuk menggilir korban di berbagai lokasi berbeda.

"Selanjutnya si AP (tersangka) ini kembali mengajak teman-temannya melakukan rudapaksa ini," terangnya.

Puncak dari kebiadaban kelompok ini terjadi pada bulan Juni 2026. Korban dieksploitasi secara masif pada dini hari oleh belasan orang sekaligus.

"Yang paling tidak terpuji ini terjadi pada bulan Juni, dilakukan pukul 00.00 WIB sampai 03.00 WIB pagi, dilakukan (rudapaksa) bersama 10 orang," imbuhnya.

Kecurigaan Keluarga dan Pengakuan Korban Akibat "Pulang Pagi"

Rangkaian kekerasan seksual yang tersebar di enam lokasi berbeda di Kecamatan Sampang, Omben, dan Camplong ini akhirnya menemui titik terang. Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim menjelaskan, tabir kasus ini terbuka ketika orang tua dan keluarga korban menyadari adanya perubahan perilaku yang mencurigakan, di mana korban kerap pulang larut malam bahkan hingga menjelang pagi hari.

Keluarga yang cemas kemudian menginterogasi korban secara mendalam hingga korban menangis terisak dan mengakui semua perbuatan keji yang diterimanya.

"Keluarga curiga korban (telah digauli beberapa orang)," kata Fajri, Sabtu (11/7/2026).

Mengetahui fakta yang menghancurkan hati tersebut, pihak keluarga langsung mendatangi kantor polisi untuk menuntut keadilan. Kakek korban bertindak sebagai pelapor resmi ke Mapolres Sampang.

"Kejadian itu dilaporkan keluarga korban tanggal 29 Juni 2026. Dari sana (proses penyelidikan itu) kemudian terungkap," imbuhnya.

AKBP Hartono membenarkan bahwa laporan dari kakek korban menjadi landasan utama bagi Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim untuk melancarkan operasi penangkapan berantai keesokan harinya.

"Setelah kejadian itu, kakek korban melaporkan ke Polres Sampang, dan keesokan harinya (Tim URC Satreskrim) mulai bergerak melakukan penangkapan tersangka," tandas Hartono.

Pendampingan Psikologis dan Identifikasi 27 Pelaku

Mengingat kondisi psikologis korban yang terguncang hebat dan usianya yang masih di bawah umur, penyidik langsung menggandeng Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Sampang. Kehadiran pendamping ahli ini bertujuan memberikan rasa aman bagi korban dari berbagai bentuk intimidasi gerombolan pelaku.

Setelah merasa terlindungi secara mental, korban akhirnya mampu menjabarkan seluruh garis waktu dari enam peristiwa kelam yang dialaminya, sehingga penyidik dapat mengidentifikasi total 27 orang pelaku.

"Korban ungkapkan (rangkaian) enam peristiwa berbeda dalam kurun waktu Februari hingga Juni itu kepada penyidik, hingga teridentifikasi 27 pelaku," ujarnya.

Sikap Tegas MUI Sampang

Mencuatnya tragedi memilukan ini memantik keprihatinan mendalam dari Ketua Komisi Pemberdayaan Perempuan, Keluarga, dan Remaja MUI Kabupaten Sampang, Anik Amanillah atau Nyai Anik pada Minggu (12/7/2026). MUI mengapresiasi kerja cepat Polres Sampang, namun menekankan bahwa kasus ini harus dikawal ketat hingga seluruh pelaku dihukum berat tanpa toleransi.

"Kami sangat prihatin dan menyayangkan atas kejadian ini, hal ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut dan harus segera diusut tuntas agar bisa memberikan efek jera," kata Nyai Anik, Minggu (12/7/2026).

Nyai Anik menilai maraknya kekerasan seksual massal menandakan ada yang salah dengan efektivitas regulasi serta sanksi hukum pidana saat ini yang dirasa gagal membentengi anak-anak dari ancaman predator seksual.

"Hukum yang ada sudah tidak memberikan efek jera. Untuk itu kami meminta regulasi yang ada perlu segera dievaluasi, agar perlindungan terhadap anak benar-benar berjalan efektif," ujarnya.

Sebagai langkah taktis jangka pendek di ruang publik, MUI mendesak Pemerintah Kabupaten Sampang untuk bersinergi memberlakukan jam malam bagi remaja dan menggerakkan Satpol PP untuk merazia titik-titik rawan.

"Pemerintah daerah harus bersinergi dengan organisasi masyarakat untuk mengedukasi orang tua dan remaja. Memperkuat pengawasan wilayah rawan dan menggerak mengaktifkan patroli satpol PP untuk jam malam," ungkapnya.

Di akhir pernyataannya, Nyai Anik menyoroti faktor sosiologis di mana banyak kasus serupa menimpa anak-anak dari keluarga yang retak (broken home) atau anak yang dititipkan kepada kakek dan neneknya tanpa pengawasan langsung orang tua kandung. MUI berkomitmen merangkul organisasi perempuan seperti Fatayat, Muslimat, dan Aisyiyah untuk membangun sistem proteksi berbasis akar rumput.

"Banyak laporan kasus serupa di Sampang, baik yang telah tangani kepolisian maupun belum. Untuk itu kami akan bersinergi dengan Fatayat, Muslimat dan Aisyiyah maupun organisasi perempuan lainnya di Sampang untuk mengawal sekaligus membangun sistem perlindungan yang kuat," tandasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Aliansi Mahasiswa Lapor Kemendagri soal Pilkades di Sampang yang Tertunda"
[Gambas:Video 20detik] (auh/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads