ASN Pemkab Gresik Jadi Tersangka Kasus Penipuan Rekrutmen PPPK-CPNS

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Rabu, 08 Jul 2026 15:49 WIB
ASN Gresik tersangka kasus penipuan PNS/Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim
Gresik -

Satreskrim Polres Gresik kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan penipuan berkedok pengurusan penerimaan PPPK dan CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik. Seorang aparatur sipil negara (ASN) aktif di Pemkab Gresik kini ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan, tersangka Agus Priyono merupakan ASN yang bertugas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik. Agus ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara pada 29 Juni 2026.

"Iya benar, dari hasil pengembangan ada keterlibatan ASN aktiv berinisal AP. Dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, Rabu (8/7/2026).

Arya menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, AP diduga berperan aktif menawarkan, menyampaikan informasi, memperkenalkan, menghubungkan, hingga meyakinkan para korban terkait adanya penerimaan PPPK maupun CPNS di lingkungan Pemkab Gresik.

"Para korban pada umumnya awalnya tidak mengenal tersangka Antoni. Mereka baru mengenalnya setelah diperkenalkan oleh saudara Agus Priyono," tambah Arya.

Menurut Arya, sebagian besar pertemuan antara para korban dengan ANT, pelaku utama yang diamankan terlebih dahulu, juga difasilitasi atau dihadiri oleh AP.

Dalam pertemuan tersebut, ANT menyampaikan adanya jalur penerimaan PPPK maupun CPNS dengan syarat membayar sejumlah uang disertai janji peserta dipastikan diterima.

"Dari alat bukti berupa keterangan korban, saksi, surat, dan bukti elektronik, penyidik menyimpulkan AP tidak hanya mengetahui praktik tersebut, tetapi juga diduga memberikan kesempatan, sarana, keterangan, dan bantuan sehingga tindak pidana yang dilakukan ANT dapat terlaksana," tuturnya.

Atas dasar itu, Agus dipersangkakan melakukan pembantuan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional juncto tindak pidana pokok yang dilakukan tersangka ANT.

Sebelumnnya, Agus Priyono sempat menampik dirinya menjadi pelaku penipuan. Ia justru mengaku menjadi korban hingga rugi Rp 500 juta.

Saat ditemui di lantai dua ruang Dinas PMD Gresik, Agus beberapa kali menyebut kedekatan Antoni selaku pecatan ASN dan Agung Endro Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) membuat para korban percaya.

"Tahunya Pak Agung dekat langsung dengan Pak Anton, terus ada chat Pak Anton dan Pak Agung dari Pak Anton yang dikirim saya. Kedekatan Pak Anton dengan Pak Agung BKPSDM, Pak Anton pernah jadi pegawai juga di Kesra. Saya tidak tahu persis (pemecatan) kasus apa penipuan atau utang piutang," beber Agus.

Agus mengaku telah membayar uang sebesar Rp 125 juta per orang. Total ada empat orang yang dibawanya, jumlah setoran uang ke Antoni sebesar Rp 500 juta.

"Ada yang transfer. Ada yang cash. Sejak tahun 2025. Semua pembayaran empat orang yang dan statusnya sudah lunas," tuturnya.



Simak Video "Video Penangkapan Pemerkosa Siswi di Gubuk Gresik"

(auh/hil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork