Seorang sopir truk di Gresik berinisial Arif Siswanto (36) harus berurusan dengan polisi setelah laporan kehilangan aki yang dibuatnya ternyata palsu. Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap aki tersebut telah dijual sendiri dan digunakan untuk bermain judi online.
Kapolsek Duduksampeyan AKP Bakri mengatakan peristiwa itu terungkap saat Arif datang ke Polsek Duduksampeyan pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Arif datang untuk melaporkan kehilangan satu unit aki truk tronton Nissan Bulk.
"Awalnya yang bersangkutan datang ke Polsek Duduksampeyan untuk membuat laporan kehilangan aki truk. Namun saat dimintai keterangan, jawabannya berbelit sehingga anggota melakukan pendalaman," kata Bakri, Rabu (8/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa aki tersebut bukan hilang. Akan tetapi telah dijual sendiri oleh Arif di wilayah Lamongan seharga Rp 1,3 juta.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan aki itu sudah dijual oleh pelaku di Lamongan dengan harga Rp 1,3 juta. Uang hasil penjualan kemudian digunakan untuk bermain judi online," ujarnya.
Bakri menjelaskan, pelaku mengaku bermain judi online sejak pukul 04.30 WIB hingga 11.37 WIB pada hari yang sama.
"Pada kasus ini kita mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Oppo A54 yang diduga digunakan untuk mengakses situs judi online tersebut," jelasnya.
Saat ini Arif telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 426 KUHP atau Pasal 427 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Penyidik Polsek Duduksampeyan masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kasus ini masih kami kembangkan dan penyidikan terus berjalan," pungkas Bakri.
(auh/dpe)
