Dua laporan terkait kasus penipuan Surat Keputusan (SK) PNS Pemkab Gresik kini diproses polisi. Laporan tersebut berasal dari pihak Pemkab dan seorang korban yang mengaku dirugikan dalam rekrutmen ASN bodong tersebut.
Saat ini, Sat Reskrim Polres Gresik masih melakukan pendalaman. Laporan dari pihak Pemkab berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen, sementara laporan dari korban masuk dalam perkara penipuan.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menjelaskan, laporan dari korban telah diterima pekan lalu. Ia menyebut, sejauh ini baru satu orang korban yang secara resmi melapor ke kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban penipuan yang melapor sementara ini satu orang, dan laporannya kami terima pada 14 April," ujarnya kepada awak media, Rabu (22/4/2026).
Ia menegaskan, pihaknya kini menangani dua perkara yang berjalan paralel. Yakni dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan berkedok rekrutmen ASN. Kedua laporan tersebut saling berkaitan dan tengah dikembangkan untuk mengungkap pelaku.
"Jadi saat ini ada dua perkara yang kami tangani, pemalsuan dokumen dan penipuan," jelasnya.
Lebih lanjut, polisi masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi untuk memperkuat konstruksi perkara. Masyarakat yang merasa menjadi korban diimbau segera melapor agar kasus ini bisa ditangani secara komprehensif.
"Silakan melapor melalui call center 110, layanan Lapor Cak Rama, atau datang langsung ke Polres Gresik," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus penipuan PNS ini berawal saat salah seorang korban berinisial SE masuk kerja dengan memakai seragam dan membawa Surat Keputusan (SK) mutasi. Di SK tersebut, dia ditempatkan ke bidang humas. Padahal, bidang tersebut sudah dihapus dan telah diganti dengan Prokopim.
Setelah dicek, nama pejabat yang tertera di SK tersebut memang ada. Namun, tanda tangan yang bersangkutan ternyata palsu. Selanjutnya, Pemkab Gresik segera melakukan penyelidikan internal hingga akhirnya lapor polisi pada Jumat (10/4).
(auh/hil)
