2 WNA Pengendali Sindikat 3,37 Ton Narkotika di Gresik Masuk DPO

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Kamis, 02 Jul 2026 19:50 WIB
BNN ungkap narkoba 3 ton di Gresik (Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim)
Gresik -

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) membongkar jaringan internasional peredaran narkotika asal Thailand dengan menyita sekitar 3,37 ton narkotika jenis kuncup bunga (cannabis buds) di sebuah gudang kawasan pergudangan di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil operasi gabungan BNN RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan serta Polda Jawa Timur. Dari pengingkapan tersebut, tim gabungan juga mengamankan 12 orang yang diduga merupakan bagian dari jaringan sindikat internasional tersebut.

"Mereka terdiri atas pengusaha jasa transportasi, pengurus perusahaan, sopir truk, oknum petugas pelabuhan, hingga seorang warga negara asing asal China yang diduga memiliki gudang di Gresik," kata Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto, Rabu (2/7/2026).

Suyudi menambahkan saat ini pihaknya juga telah memburu dua DPO lainnya yang merupakan WNA. Sebab, dari hasil penyelidikan sementara, jaringan tersebut diduga dikendalikan oleh dua warga negara asing yang berada di luar wilayah hukum Indonesia.

"Saat ini kita masih memgembangkan karena ada seorang warga negara Malaysia berinisial CKF alias L dan warga negara Tiongkok berinisial ZL alias J yang menjadi pengendali peredaran jaringan internasional ini," tambahnya.

Suyudi menambahkan kedua DPO tersbsut merupakan jaringan lintas negara. Saat ini pihaknya akan terus memburu dua sosok tersebut.

"Saya tegaskan pengejaran tidak berhenti kami akan mengejar pengendali yang sekarang berada di luar negeri sampai ketemu," sambungnya.

Dalam operasi penggerebekan gudang narkoba itu, petugas mengamankan empat unit truk beserta barang bukti narkotika jenis cannabis buds yang disimpan di dalam 500 koper dan puluhan kardus lateks.

Cannabis buds tersebut diduga tidak akan diedarkan dalam bentuk konvensional. Melainkan digunakan sebagai bahan baku pembuatan ekstrak tetrahydrocannabinol (THC), yang selanjutnya dimanfaatkan sebagai cairan isi ulang (cartridge) rokok elektrik atau vape.



Simak Video "Video: BNN Tangkap Pasutri Bandar Narkoba di Medan, 2 Kg Sabu Disita"

(auh/dpe)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork