BNN Bongkar 3,37 Ton Narkotika Jaringan Internasional di Gudang Gresik

BNN Bongkar 3,37 Ton Narkotika Jaringan Internasional di Gudang Gresik

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Kamis, 02 Jul 2026 15:03 WIB
BNN ungkap narkoba 3 ton di Gresik
BNN ungkap narkoba 3,37 ton di Gresik/Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim
Gresik -

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) membongkar jaringan internasional peredaran narkotika asal Thailand dengan menyita sekitar 3,37 ton narkotika jenis kuncup bunga (cannabis buds) di sebuah gudang kawasan pergudangan di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Pengungkapan ini merupakan hasil operasi gabungan BNN RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan serta Polda Jawa Timur.

Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto mengatakan, pengungkapan dilakukan melalui operasi bersama yang berlangsung pada 29 Juni hingga 1 Juli 2026 di sejumlah wilayah, yakni DKI Jakarta, Tangerang, Purwakarta, Surabaya, dan Gresik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengungkapan ini diawali dari adanya informasi yang didapatkan oleh tim gabungan Bea Cukai berkolaborasi dengan Tim BNN RI pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 yang mencurigai adanya sebuah kontainer berasal dari Thailand dan telah tiba di Pelabuhan Tanjung Priok," kata Suyudi saat konferensi pers di Gresik, Kamis (2/7/2026).

ADVERTISEMENT

Dari hasil pemeriksaan kontainer tersebut, tim gabungan menemukan sejumlah koper dan kardus latex yang berisi bungkusan plastik bertimah. Setelah dibuka, isinya diketahui berupa bunga dan batang tanaman ganja (cannabis/marijuana) yang diduga diselundupkan dari Thailand.

BNN kemudian melakukan pendalaman melalui analisis teknologi informasi, dokumen, serta petunjuk lain yang mengarah pada pengiriman kontainer serupa menuju Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Selanjutnya, petugas menerapkan metode control delivery dengan mengikuti proses distribusi barang menggunakan dua truk hingga menuju sebuah gudang di kawasan pergudangan di Gresik.

"Saat memasuki Wilayah Gresik, Tim Gabungan BNN RI, Ditjen Bea Cukai, dan dibantu oleh Tim Gabungan Polres Gresik, berhasil menemukan lokasi gudang yang diduga menjadi tempat tujuan atau penampungan barang yang diduga berisi narkotika tersebut," ujar Suyudi.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat unit truk beserta barang bukti narkotika yang disimpan di dalam 500 koper dan puluhan kardus latex.

BNN merinci, sebanyak 500 koper masing-masing berisi enam bungkus narkotika dengan berat sekitar 535 gram per bungkus sehingga total berat brutonya mencapai sekitar 1,605 ton. Sementara itu, narkotika yang dikemas dalam 80 bal kardus latex berjumlah sekitar 3.200 bungkus dengan berat bruto sekitar 1,766 ton.

"Dengan demikian total keseluruhan barang bukti narkotika yang diamankan mencapai sekitar 3.371.400 gram atau sekitar 3,37 ton bruto," jelasnya.

Selain menyita barang bukti, tim gabungan juga mengamankan 12 orang yang diduga merupakan bagian dari jaringan sindikat internasional tersebut. Mereka terdiri atas pengusaha jasa transportasi, pengurus perusahaan, sopir truk, oknum petugas pelabuhan, hingga seorang warga negara asing asal China yang diduga memiliki gudang di Gresik.

Dari hasil penyelidikan sementara, jaringan tersebut diduga dikendalikan oleh dua warga negara asing yang berada di luar wilayah hukum Indonesia, yakni seorang warga negara Malaysia berinisial CKF alias L dan warga negara Tiongkok berinisial ZL alias J.

BNN juga mengungkap, ganja jenis cannabis buds tersebut diduga tidak akan diedarkan dalam bentuk konvensional, melainkan digunakan sebagai bahan baku pembuatan ekstrak tetrahydrocannabinol (THC) yang selanjutnya dimanfaatkan sebagai cairan isi ulang (cartridge) rokok elektrik atau vape.

"Dari hasil penyitaan barang bukti kuncup bunga cannabinoid sebanyak sekitar 3.371.400 gram atau sekitar 3,37 ton ini, tim gabungan telah berhasil menyelamatkan potensi penyalahgunaan sekitar 10.114.200 jiwa atau secara nominal menyelamatkan potensi ekonomi senilai Rp 4.585.104.000.000," pungkas Suyudi.




(auh/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads