Firrizki Rahmatulloh, Chief Executive Officer (CEO) event Jatim Half Marathon yang batal digelar mulai diadili di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa menilai event lari tersebut hanya akal-akalan terdakwa untuk mengeruk keuntungan dari peserta semata.
"Bahwa menyelenggarakan event olahraga lari Jatim Half Marathon 2026 merupakan akal-akalan terdakwa, karena terdakwa tidak pernah mengajukan syarat-syarat Surat Permohonan Izin Keramaian event olahraga lari Jatim Half Marathon 2026," kata Emanuel saat membacakan surat dakwaan di Ruang Garuda PN Surabaya, Selasa (9/6/2026).
Jaksa menuturkan event akal-akalan terdakwa bermula pada bulan Juli 2025 Kala itu, terdakwa membentuk air.increative event organizer sebagai penyelenggara event olahraga lari Jatim Half Marathon 2026.
Acara tersebut sedianya digelar pada Minggu (1/2/2026) di monumen Tugu Pahlawan Surabaya. Terdakwa kemudian kerjasama dengan vendor jasa penjualan tiket online PT Kios Digital Labs atau Kios Tix pada 22 November 2025.
Dalam kerjasama itu, kios tix disebut memperoleh fee sebesar Rp 12.5 juta dan platform fee sebesar Rp 3.500 per tiket dari peserta Jatim Half Marathon. Namun, yang dapat mencairkan dana hanya terdakwa selaku orang yang tercatat namanya sesuai yang tersurat dalam perjanjian kerja sama tersebut.
Pada November 2025, terdakwa membuat akun instagram @air.increative dan memposting promosi acara event lari. Untuk meyakinkan dan menarik peserta, terdakwa membagi kategori lari 5K senilai Rp 220 ribu, 10K senilai Rp 330 ribu, dan 21K senilai Rp 399 ribu.
Peserta, dijanjikan finisher jacket dan peserta lari yang mendaftar akan mendapatkan 1 kaus jersey, nomor dada, produk sponsor, 1 buah jaket apabila finish sesuai waktu dan 1 medali apabila finish sesuai waktu yang ditentukan.
Rupanya promosi terdakwa disambut antusias peserta. Tercatat dari data PT Kios Digital Labs atau Kios Tix, peserta lari Jatim Half Marathon 2026 mencapai 1268 orang dengan total uang pendaftaran yang terkumpul sebesar Rp 383 juta.
Setelah uang terkumpul, terdakwa kemudian lakukan penarikan dana pada Kios Tix pada bulan November 2025 sampai dengan tanggal 1 Februari 2026. Dari jumlah uang itu, terdakwa kemudian menggunakan untuk kepentingan event Jatim Half Marathon sebesar Rp 204 juta.
"Sisanya, sebesar Rp 178 juta telah dipergunakan terdakwa untuk keperluan pribadi, yaitu membeli handphone dan membayar penginapan serta keperluan pribadi lainnya," tutur jaksa.
Pada 30 Januari 2026, para peserta mengetahui event lari Jatim Half Marathon 2026 di Tugu Pahlawan Kota Surabaya dibatalkan tanpa alasan yang jelas. Informasi ini diketahui para korban melalui unggahan media sosial.
Salah satu korban melalui kuasa hukumnya kemudian melaporkan terdakwa ke Polda Jatim. Laporan itu kemudian diproses. Terdakwa selanjutnya ditangkap dan ditahan sejak 2 Februari 2026.
Akibat ulah penipuannya itu, Firrizki diancam pidana dalam Pasal 492 UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Serta Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Simak Video "Video: Rombongan Kloter Pertama Haji Embarkasi Surabaya Tiba di Tanah Air"
(prf/abq)