Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim membongkar aksi peretasan website yang berkaitan dengan judi online. Seorang hacker asal Demak, Jawa Tengah bernama Adjani Ardhian Kusuma ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Siber (Dirressiber) Polda Jatim Kombes Bimo Ariyanto mengatakan tersangka memanfaatkan kelemahan sistem keamanan website milik orang lain.
Tersangka kemudian menyisipkan file tertentu hingga sistem keamanan website target mengalami kerusakan. Targetnya adalah akun-akun sekolah, universitas, hingga pemerintahan. Ada 80 website sekolah, 20 website universitas, 13 website pemerintah, dan 147 website milik swasta dalam negeri yang telah diretas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, ada 1.570 website luar negeri yang juga diretas.
"Dengan rusaknya sistem keamanan tersebut, data lalu lintas internet (network traffic) dicuri dan dikuasai tersangka. Kemudian dijual oleh tersangka melalui market, lalu kemudian akun atau domain subdomain tersebut keluar promosi perjudian," ujar Bimo saat konferensi pers, Kamis (30/7/2026).
Data website yang telah diretas tersebut kemudian dijual tersangka melalui sejumlah grup di media sosial. Data tersebut dijual mulai Rp 1 juta.
Setelah terdapat pembeli, Ardhian memberikan akses berupa username dan password website yang telah diretas. Data itu dapat digunakan pembeli untuk menaikkan rating website judi online di mesin pencarian.
"Kemudian apabila terdapat pembeli, maka tersangka akan memberikan akses berupa username serta password website yang sudah diretas. Sehingga, pembeli bisa menggunakan data lalu lintas website tersebut untuk menaikkan rating pada mesin pencarian," bebernya.
Akibat aksi itu website korban mengalami kerusakan. Tampilan website dapat berubah menjadi halaman yang rata-rata bermuatan perjudian online. Sejumlah menu juga tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
"Peretasan tersebut berdampak pada tampilan serta menu website yang tidak bekerja sebagaimana mestinya, apabila menu pada website dipilih, maka tampilan website korban akan berubah menjadi halaman website bermuatan perjudian," ungkap Bimo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 332 Ayat (1) dan atau Pasal 332 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Bimo menyebut saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut meski dari hasil pengakuan tersangka ia melakukan tindakan tersebut secara individu.
"Tidak menutup kemungkinan adanya kelompok-kelompok lain yang melakukan modus serupa. Dan kita juga sedang melakukan penelusuran terhadap website-website akun promosi judi yang muncul di akun-akun yang sudah diretas oleh tersangka," pungkasnya.
