Sidang perdana kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa (23), mulai mengungkap satu per satu rangkaian peristiwa yang berujung pada kematian korban.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, jaksa membeberkan dugaan motif, cara pelaku menjalankan aksinya, hingga upaya menghilangkan jejak setelah korban tewas. Perkara ini menyita perhatian publik karena terdakwa utama merupakan anggota Polri aktif, yakni Bripka Agus Sulaiman, yang juga merupakan kakak ipar korban.
Berikut sejumlah fakta yang terungkap:
1. Bripka Agus Terancam Penjara Seumur Hidup
Sidang perdana diawali dengan pembacaan dakwaan terhadap Bripka Agus Sulaiman yang diduga menjadi pelaku utama pembunuhan Faradila. Dalam dakwaan tersebut, jaksa menjerat terdakwa dengan pasal pembunuhan yang ancaman hukumannya mencapai penjara seumur hidup.
"Sesuai surat dakwaan Pasal 459 KUHP ancaman hukuman seumur hidup dan Pasal 458 KUHP ancaman hukuman 20 tahun penjara," kata Humas PN Malang Yoedi Anugerah Pratama, Kamis (4/6/2026).
2. Kasus Berawal dari Terlilit Cicilan Bank
Jaksa mengungkap, sebelum pembunuhan terjadi, Agus sedang menghadapi persoalan keuangan karena cicilan bank yang telah jatuh tempo. Upayanya meminjam uang kepada mertuanya melalui sang istri tidak membuahkan hasil sehingga terdakwa mencari cara lain untuk mendapatkan uang.
"Setelah itu korban (almarhumah) setuju mencabut laporan polisi yang dibuatnya, kemudian terdakwa menerangkan untuk menyiapkan uang sebesar Rp 10 juta yang akan diserahkan kepada pihak yang membantu untuk mengurus pencabutan laporan polisi tersebut," terang jaksa Vini Angeline.
3. Korban Diajak Bertemu dengan Dalih Urus Laporan Polisi
Setelah mengetahui korban memiliki persoalan hukum terkait penyebaran foto dan video asusila yang sempat dilaporkan ke polisi, Agus disebut memanfaatkan kondisi tersebut untuk meyakinkan korban. Korban kemudian diajak bertemu di kawasan Terminal Bayuangga, Probolinggo, dengan alasan akan dipertemukan dengan pihak yang bisa membantu mencabut laporannya.
"Selama perjalanan terdakwa menanyakan perihal uang tersebut dan korban menjawab bahwa uang tersebut tidak ada sehingga membuat terdakwa marah dan jengkel," ujar jaksa.
Simak Video "Video: Polisi Probolinggo Resmi Tersangka Pembunuh Mahasiswi UMM"
(irb/hil)