Keluarga Mahasiswi UMM Korban Pembunuhan Minta Bripka Agus Dihukum Mati

Keluarga Mahasiswi UMM Korban Pembunuhan Minta Bripka Agus Dihukum Mati

Muhammad Aminudin - detikJatim
Rabu, 03 Jun 2026 19:40 WIB
Keluarga mahasiswi UMM, Faradilah saat di PN Malang
Keluarga mahasiswi UMM, Faradilah saat di PN Malang (Foto: Muhammad Aminudin.detikJatim)
Malang -

Keluarga Faradila Amalia Najwa (23), mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang menjadi korban pembunuhan, meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada dua terdakwa dalam perkara tersebut, termasuk Bripka Agus Muhamad Saleman.

Permintaan itu disampaikan keluarga saat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (3/6/2026).

"Kalau keluarga paten, pinginnya hukum mati. Karena nyawa dibalas dengan nyawa," ucap paman korban Saiful Fadli ditemui usai persidangan di PN Malang, Rabu (3/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saiful mengaku kehadirannya ke PN Malang untuk memantau langsung jalannya persidangan bersama LBH LIRA Jawa Timur yang telah memberikan pendampingan hukum bagi keluarga korban.

ADVERTISEMENT

"Saya datang ke PN untuk mensupport, bagaimana sekiranya vonis sesuai dengan hukuman yang berlaku. Maksimal hukuman mati, itu permintaan dari keluarga. Kita jauh-jauh dari Probolinggo ingin tahu bagaimana sidangnya, dan nantinya vonisnya seperti apa," tegasnya.

Saiful mengaku, keluarga telah menyerahkan segala proses hukum kepada pendamping atau pengacara. Pihaknya pun mengaku kecewa jika proses hukum terkesan lama.

"Kita keluarga gak paham memang urusan hukum, tapi kita pasrahkan proses hukum ke pengacara. Kasusnya lambat menurut keluarga, sampai hampir 6 bulan masih sidang," ungkapnya.

Saiful mengatakan, jika sebenarnya hubungan korban dengan terdakwa Bripka Agus baik-baik saja. Agus yang merupakan kakak ipar korban, bahkan sudah dianggap seperti adik sendiri.

"Baik (hubungan dengan korban), dia anggap adik sendiri. Sebagai ganti orang tua begitu katanya. Apakah hanya ucapan saja, kita gak paham," tuturnya.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Batu Budi Murwanto mengatakan, sesuai dakwaan Nomor: PDM-09/M.5.44/Eoh.2/04/2026 bahwa terdakwa I Agus Muhamad Saleman dan terdakwa II Suyitno secara bersama-sama dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban Faradila Amalia Najwa.

"Untuk hukuman didakwa dengan dakwaan pembunuhan berencana atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati," kata Budi saat dikonfirmasi terpisah.

Budi menambahkan, jika agenda sidang pekan pihaknya akan menyampaikan jawaban atas pembelaan terdakwa yang dibacakan pada sidang hari ini.

"Sidang berikutnya, jawaban balasan jaksa penuntut umum atas perlawanan dari para terdakwa dan penasehat hukumnya," pungkasnya.

Sebelumnya, korban Faradila ditemukan tewas di sungai Jalan Raya Purwosari-Pasuruan, tepatnya di Dusun Kauman, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (16/12) pagi.




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads