6 Fakta Baru Sidang Pembunuhan Mahasiswi UMM oleh Bripka Agus

6 Fakta Baru Sidang Pembunuhan Mahasiswi UMM oleh Bripka Agus

Denza Perdana - detikJatim
Kamis, 09 Jul 2026 09:15 WIB
Suyitno dan Bripka Agus Saleman terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi UMM, Faradila Amalia Najwa saat diadili di PN Malang
Suyitno dan Bripka Agus Saleman terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi UMM, Faradila Amalia Najwa saat diadili di PN Malang. (Foto: Muhammad Aminudin.detikJatim)
Malang -

Sidang kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa (23), kembali digelar di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA pada Rabu (8/7/2026). Dalam agenda pemeriksaan saksi itu sejumlah fakta mencengangkan terungkap ke publik.

Berikut ini sejumlah fakta-fakta baru yang dihimpun selama persidangan berlangsung. Salah satunya terungkap dari kesaksian orang tua korban yang turut dihadirkan dalam persidangan.

Sederet Fakta Baru Sidang Pembunuhan Mahasiswa UMM oleh Bripka Agus

1. Jaksa Hadirkan 6 Saksi Termasuk Orang Tua Korban

Fakta pertama, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dalam persidangan ini. Namun, hanya enam saksi yang bisa memenuhi panggilan, sementara kakak kandung korban berhalangan hadir. Empat saksi berasal dari lingkungan keluarga korban, dan dua lainnya merupakan pihak keluarga dari terdakwa II, Suyitno.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada tujuh saksi sebenarnya, tetapi yang hadir hanya enam saksi. Karena satu saksi yakni kakak kandung korban tidak bisa hadir," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batu, Budi Murwanto.

"Ayah korban hadir, saksi dari keluarga terdakwa Suyitno kami hadirkan untuk memperkuat peristiwa yang terjadi, karena sebelum ditangkap atau menyerahkan diri, terdakwa Suyitno menemui saksi tersebut, untuk menceritakan apa yang telah dilakukan," tambah Budi.

ADVERTISEMENT

2. Temuan Benda Mistis dan Praktik Perdukunan di Rumah

Ayah korban, Haji Ramelan, membeberkan fakta bahwa dirinya sempat tinggal serumah dengan terdakwa Bripka Agus Sulaiman dan putri keduanya (istri terdakwa) selama 3,5 tahun. Konflik mulai tercium setelah Bripka Agus terlibat pertengkaran dengan istrinya. Sejak momen itu, Ramelan kerap menemukan benda-benda aneh berbau mistis yang sengaja disebar dan ditanam oleh terdakwa di area rumah.

"Pernah bertengkar dengan anak saya. Nah sejak saat itu, ada yang berubah," beber Ramelan.

"Banyak saya temukan foto istri saya, ada sesajen, kemenyan. Terus ada air putih yang kemudian diminta untuk diminum kami sekeluarga," ujarnya.

"Ada yang ditanam di bawah lantai, kamar. Hampir seiisi rumah, gak tahu maksudnya apa. Tapi saya merasa tidak nyaman dengan itu," kata Ramelan lagi.

3. Satu Keluarga Mengungsi karena Takut Diracun

Haji Ramelan mengaku ketakutan dengan gelagat aneh menantunya tersebut. Merasa nyawa keluarganya dalam bahaya, ia akhirnya memutuskan untuk membangun hunian baru yang berjarak 100 meter dari rumah lama demi menghindari ancaman pembunuhan dari Bripka Agus.

"Kemudian saya pilih pindah rumah, karena saya takut diracun satu keluarga. Saya yakin itu, pasti akan dilakukan Agus," ucap Ramelan.

"Saya hanya diam selama ini, makanya pilih pindah rumah. Daripada kami diracun, dibunuh satu keluarga oleh Agus," tegasnya pada kesempatan lain.

4. Terdakwa Diduga Kuat Ingin Menguasai Harta Keluarga

Fakta lain yang terungkap adalah dugaan motif ekonomi di balik kebencian terdakwa. Haji Ramelan menjelaskan bahwa dirinya sudah memberikan modal usaha berupa toko pupuk dan sembako kepada Bripka Agus. Namun, terdakwa diduga tetap ingin menguasai harta mertuanya. Korban Faradila disinyalir ikut dimusuhi oleh terdakwa karena memegang posisi penting sebagai bendahara keluarga.

"Saya buka toko bangunan, istri saya sembako. Agus saya buatkan usaha jualan pupuk dan toko sembako juga. Tapi kami masih dijampi-jampi, bahkan saya mencurigai akan diracun biar satu keluarga saya mati," cetus Ramelan.

"Faradila anak saya itu, bendahara keluarga. Dimusuhi sama Agus, motor saya belikan dicoret-coret sama Agus. Bahkan Faradila kalau menyebut Agus itu 'Sambo'," tuturnya.

"Saya hanya pilih diam, tak banyak ngomong. Agus memang pintar selalu bersikap sopan, tapi hatinya busuk," tandas Ramelan.

5. Keluarga Sempat Terpukul dan Pihak Mertua Minta Hukuman Mati

Ketika jasad korban pertama kali ditemukan, Haji Ramelan awalnya tidak pernah menyangka jika menantunya sendiri yang tega menghabisi nyawa Faradila. Ia bahkan sempat meminta bantuan Bripka Agus untuk mengecek tempat kejadian perkara.

Keluarga baru merasa syok dan terpukul setelah polisi menunjukkan bukti rekaman CCTV kendaraan terdakwa. Atas kekejaman tersebut, keluarga menuntut keadilan tertinggi.

"Awal kalau pelakunya Agus, kami tidak percaya. Setelah buktinya cukup, kami sekeluarga syok," kenang Ramelan.

"Katanya ada masalah di Jember, makanya pindah kuliah di Malang. Tidak pernah cerita apapun, apalagi soal Agus," ungkapnya terkait kepindahan kuliah korban.

"Saya mintanya dihukum mati," pungkas Ramelan di akhir persidangan.

6. Terdakwa Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Fakta hukum terakhir, Bripka Agus Sulaiman bersama rekannya, Suyitno, didakwa secara bersama-sama melakukan aksi pembunuhan berencana terhadap korban. Atas perbuatannya, jaksa menjerat kedua terdakwa menggunakan pasal berlapis di dalam KUHP baru dengan ancaman hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup.

JPU mendakwa keduanya dengan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan berencana, serta Pasal 458 ayat (1) terkait merampas nyawa orang lain secara bersama-sama. Guna memperjelas sebab kematian korban, jaksa akan mendatangkan saksi ahli pada sidang pekan depan.

"Minggu depan pemeriksaan saksi ahli forensik. Di situ akan diungkap penyebab kematian korban," beber Budi Murwanto.

"For ancaman hukumannya penjara seumur hidup dan hukuman 20 tahun penjara sesuai Pasal 458 KUHP," tutup Budi.




(ihc/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads