Tak Dapat Sertifikat, Pembeli Perumahan di Pasuruan Laporkan Developer

Muhajir Arifin - detikJatim
Selasa, 02 Jun 2026 12:15 WIB
Korban penipuan perumahan di Pasuruan/Foto: Muhajir Arifin/detikJatim
Pasuruan -

Puluhan konsumen Perumahan AB Jaya di Kelurahan Sebani, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, melaporkan pengembang perumahan PT Amanah Bumi Jaya (AB Jaya) ke Polres Pasuruan Kota.

Developer tersebut diduga belum menyerahkan dokumen legalitas kepemilikan tanah dan bangunan kepada pembeli, meski sebagian telah melakukan pembayaran lunas.

"Laporan tersebut disampaikan oleh Moch. Yusuf, warga Kelurahan Sebani yang juga merupakan koordinator lingkungan Perumahan AB Jaya, pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB," kata Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Muhammad Junaidi, Selasa (2/6/2026).

Menurut pelapor, permasalahan bermula saat dirinya membeli tanah kavling dan jasa pembangunan rumah di Perumahan AB Jaya pada Juli 2020. Kavling seluas 9x15 meter persegi itu dibeli dengan harga Rp 540 juta melalui skema cicilan selama 14,5 tahun. Saat transaksi berlangsung, pelapor hanya menerima surat pernyataan pembelian tanah kavling dan jasa bangun.

Pada tahun 2024, pelapor kembali membeli satu bidang tanah kavling berukuran 14,5x10 meter persegi dengan nilai Rp 217,5 juta dan telah melunasi seluruh pembayaran. Namun hingga kini, dokumen perjanjian jual beli tanah kavling sebagaimana yang dijanjikan dalam brosur pemasaran disebut belum diberikan.

Seiring berjalannya waktu, pelapor memperoleh informasi bahwa tidak hanya dirinya yang mengalami persoalan tersebut. Ada puluhan konsumen lain yang telah membeli tanah maupun rumah di Perumahan AB Jaya, baik secara tunai maupun angsuran, juga belum menerima dokumen legalitas kepemilikan unit yang mereka beli.

Pada Mei 2025, perwakilan warga bersama pihak PT Amanah Bumi Jaya sempat menggelar mediasi. Dalam pertemuan tersebut, pihak developer mengakui bahwa tanah yang digunakan untuk pembangunan perumahan masih belum sepenuhnya selesai dibayarkan kepada pemilik sebelumnya. Pihak perusahaan juga berjanji akan menyelesaikan seluruh dokumen legalitas dan sertifikat tanah dalam waktu tiga bulan.

"Menurut pelapor janji itu belum terealisasi. Selain belum menyerahkan dokumen legalitas kepada konsumen, pihak developer juga diduga belum menyelesaikan sejumlah perizinan terkait kegiatan penjualan tanah kavling dan jasa pembangunan rumah," terang Junaidi.

Akibat permasalahan tersebut, sekitar 65 konsumen atau penghuni Perumahan AB Jaya mengaku merasa dirugikan karena belum memperoleh hak mereka berupa dokumen legalitas kepemilikan tanah dan bangunan.

"Laporan telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasuruan Kota untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.



Simak Video " Mengamati Harimau dan Perasaan Takut Saat Memberi Makan di Pasuruan "

(irb/hil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork