Pembeli Rumah Grand Mutiara Malang Laporkan Pengembang ke Polisi

Pembeli Rumah Grand Mutiara Malang Laporkan Pengembang ke Polisi

Muhammad Aminudin - detikJatim
Selasa, 20 Mei 2025 13:45 WIB
Kondisi unit perumahan Grand Mutiara Kedungrejo Malang yang pengembangnya dilaporkan ke polisi.
Kondisi unit perumahan Grand Mutiara Kedungrejo Malang yang pengembangnya dilaporkan ke polisi. (Foto: Istimewa)
Malang -

Puluhan pemilik Perumahan Grand Mutiara di kawasan Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Malang ramai-ramai datang ke kantor polisi. Mereka melaporkan PT Anugrah Rizky Al-Hisyam selaku perusahaan pengembang perumahan tersebut karena merasa dirugikan.

Hannoch Fainsenem, salah satu warga yang turut datang ke kantor polisi mengungkapkan bahwa dirinya sudah membayar Rp 165 juta pada 2022. Tapi hingga saat ini belum ada realisasi pembangunan rumah yang telah dia beli. Padahal sejak awal telah dijanjikan pembangunan rumah tuntas di 2023.

"Kami selama ini berusaha komunikasi menanyakan nasib rumah kami tapi belum ada kejelasan. Padahal kami sudah bayar Rp 165 juta," kata Hannoch kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia bersama 11 orang pembeli lainnya melaporkan PT Anugrah Rizky Al-Hisyam ke Polres Malang pada Senin (19/5) malam. Mereka merasa pembangunan perumahan yang dilakukan oleh pengembang mandek tanpa kejelasan.

Hannoch menyatakan, dia dan belasan orang lain yang bersama dirinya bersepakat melaporkan kasus ini karena sudah menunggu hampir 3 tahun untuk realisasi pembangunan rumah.

ADVERTISEMENT

"Kami bawa barang bukti dokumen pembayaran dan dokumen jual beli rumah dalam laporan kemarin," ucapnya.

Setidaknya, ada sebanyak 96 petak rumah yang awalnya dipasarkan developer. Hampir semua unit rumah sudah laku terjual tetapi belum seluruh rumah terealisasi pembangunannya.

Jika dikalkulasikan, pembeli yang sudah melakukan pembayaran kepada pengembang sudah mencapai Rp 9 miliar. Para pembeli rumah itu ada yang mencicil bahkan ada yang sudah membayar lunas sejak 2021 hingga 2025.

"Yang laporan malam kemarin ada 11 orang. Kami sekarang koordinasi untuk data kerugiannya. Sampai pagi tadi sudah 36 warga terdata dengan total kerugian Rp 3,6 miliar," beber Misbakhul Wahyu Ari Purnomo, koordinator pembeli Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo.

Menurut Misbakul, jumlah kerugian itu merupakan akumulasi total yang dibayarkan pembeli kepada pihak pengembang. Mulai dari pembayaran uang tanda jadi (UTJ), biaya notaris, peningkatan standar bangunan, hingga biaya cicilan dari bank yang masih berjalan.

Untuk itulah dia mendorong agar para pembeli lainnya agar berani bersuara untuk memperjuangkan hak-hak yang seharusnya sudah mereka dapatkan pada 2 tahun lalu.

"Memang selama ini progress pembangunan fasum tidak berjalan, dari mulai membeli sampai sekarang sudah menghuni baik dari segi penerangan jalan, sampai tandon fasum, akhirnya warga swadaya sendiri karena tidak ada tanggapan serius dari developer," katanya.

"Kami berharap ada tindak lanjut dari kepolisian terkait laporan yang kami layangkan," sambungnya.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Muhammad Nur membenarkan adanya laporan dari warga dan pembeli rumah di Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo.

"Iya ini sedang buat laporan. Masih proses penyelidikan," tegasnya saat dikonfirmasi detikJatim.




(dpe/hil)


Hide Ads