Jalan Menuju Surga di Malang Belum Bisa Diperbaiki Pakai APBD, Kenapa?

Jalan Menuju Surga di Malang Belum Bisa Diperbaiki Pakai APBD, Kenapa?

Muhammad Aminudin - detikJatim
Minggu, 12 Jul 2026 08:30 WIB
Gang atau Jalan Menuju Surga di Kota Malang
Gang atau Jalan Menuju Surga di Kota Malang (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Malang -

Keberadaan Jalan Menuju Surga yang terletak di kawasan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, rupanya belum masuk dalam catatan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Karena belum tercatat sebagai jalan resmi, maka pemeliharaan belum dapat disokong APBD.

Jalan yang dibangun secara swadaya oleh masyarakat pada 2016-2018 tersebut berstatus belum terdata karena riwayat kepemilikan tanahnya yang belum jelas di tangan pemerintah.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Dandung Djulharjanto menegaskan bahwa status jalan tersebut dipastikan belum tercatat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Dandung, mustahil bagi Pemkot Malang untuk langsung mencatat Jalan Menuju Surga tanpa adanya kejelasan status hukum tanah di awal.

"Jelas belum (tercatat), karena status tanahnya masih milik pribadi," kata Dandung kepada wartawan, Sabtu (11/7/2026).

ADVERTISEMENT

Menurut Dandung, keinginan warga agar jalan tersebut bisa dipelihara pemerintah, seperti diaspal dan dipasang lampu penerangan jalan umum (PJU), memungkinkan untuk diwujudkan. Namun, ada sejumlah tahapan yang harus dipenuhi lebih dahulu.

Prosesnya bisa diawali dari usulan masyarakat. Selanjutnya, Pemkot Malang akan memeriksa status kepemilikan lahan yang digunakan sebagai jalan.

"Bisa juga dari usulan masyarakat. Tapi status jalannya kita lihat dulu," ujarnya.

Dandung menambahkan, apabila tanah yang digunakan untuk jalan tersebut masih berstatus milik pribadi warga, maka langkah awal yang wajib dilakukan adalah menyerahkan aset tanah tersebut secara resmi kepada Pemkot Malang.

Proses ini serupa dengan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) yang biasa dilakukan oleh pengembang perumahan.

Tanpa adanya penyerahan resmi, anggaran belanja daerah tidak bisa dikucurkan untuk pemeliharaan fisik di sana.

"Pemilik tanah harus sepakat dulu, baru bisa dimasukkan pemeliharaan APBD kalau itu sudah diserahkan kepada Pemkot, seperti PSU," tegasnya.

Hingga saat ini, Dandung mengaku pihaknya belum pernah menerima pengajuan atau permohonan penyerahan terkait lahan Jalan Menuju Surga dari warga.

Untuk itu, pihaknya menyarankan agar warga atau pemilik tanah yang bersangkutan segera mengajukan permohonan penyerahan aset agar rencana pemeliharaan bisa ditindaklanjuti.

Setelah pengajuan diterima, Pemkot Malang tidak akan langsung melakukan pengambilalihan secara instan.

Dinas terkait nantinya akan menerjunkan tim untuk melakukan verifikasi mendalam mengenai legalitas tanah hingga menghitung dimensi jalan di lapangan sebelum dilakukan proses pelepasan hak milik.

"Permohonan untuk penyerahan, nanti kan dilakukan pelepasan sertifikatnya. Terus kita verifikasi dan identifikasi di lapangan," pungkas Dandung.



(auh/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads