20 Pengembang Perumahan Di-blacklist Pemkot Surabaya

20 Pengembang Perumahan Di-blacklist Pemkot Surabaya

Esti Widiyana - detikJatim
Selasa, 27 Jan 2026 16:15 WIB
20 Pengembang Perumahan Di-blacklist Pemkot Surabaya
Balai Kota Surabaya (Dok BappedalitbangSurabaya)
Surabaya -

Sebanyak 20 pengembang perumahan di-blacklist Pemkot Surabaya. Alasannya karena tidak mematuhi kewajibannya dalam menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada pemkot.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya Iman Kristian mengatakan, penyerahan PSU merupakan kewajiban pengembang. Sebab telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 131 Tahun 2023 yang telah diperbarui menjadi Perwali Nomor 11 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyerahan PSU.

Berdasarkan data pemkot, saat ini sebanyak 128 pengembang dengan total 270 perumahan telah menyerahkan PSU kepada Pemkot Surabaya. Sebanyak 20 pengembang perumahan telah dikenai sanksi pencantuman dalam daftar hitam atau blacklist.

"Kami selalu mengawali dengan komunikasi dan penagihan melalui surat. Apabila belum ditindaklanjuti, kami lanjutkan dengan surat peringatan secara bertahap hingga peringatan ketiga. Semua dilakukan sesuai prosedur dan tetap memberi ruang bagi pengembang untuk menyelesaikan kewajibannya," kata Iman, Selasa (27/1/2026).

Iman mengatakan, bila dalam tahapan tersebut belum ada tindak lanjut, pemkot akan melakukan penundaan pemberian persetujuan dokumen dan/atau perizinan yang dibutuhkan pengembang untuk kepentingan pembangunan sebagai bentuk penegakan aturan. Langkah ini ditempuh untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

"Langkah ini kami ambil semata-mata untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat sebagai konsumen perumahan," ujarnya.

Apabila kewajiban tersebut masih belum dipenuhi, pemkot akan menyampaikan informasi kepada publik sebagai bentuk transparansi dan edukasi kepada calon pembeli perumahan. Pencantuman blacklist menjadi opsi terakhir bila seluruh upaya pembinaan tidak diindahkan.

Saat ini, terdapat enam pengembang yang berpotensi dikenai sanksi pengumuman di media massa dan terancam masuk dalam daftar hitam karena belum menyerahkan PSU.

Menurutnya, keterlambatan penyerahan karena kendala administratif. Seperti proses pemecahan sertifikat tanah di BPN yang belum selesai, atau adanya perbedaan antara kondisi fisik di lapangan dengan rencana tapak (site plan) yang telah disetujui.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karena itu, Pemkot Surabaya mengimbau para pengembang agar segera mengurus Berita Acara Serah Terima (BAST) administrasi setelah site plan disahkan. Adapun penyerahan fisik PSU dapat dilakukan secara bertahap hingga tiga kali, seiring dengan progres pembangunan mulai dari 30 persen hingga 100 persen.

"Kami mengajak pengembang untuk konsisten dengan rencana tapak yang telah disepakati sejak awal, sehingga proses penyerahan PSU dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan kendala di kemudian hari," jelasnya.

Bagi perumahan yang pengembangnya sudah tidak diketahui keberadaannya, perwakilan warga dapat berinisiatif mengajukan permohonan penyerahan PSU secara mandiri kepada Pemkot Surabaya.

"Tujuan Pemkot Surabaya adalah agar fasilitas lingkungan perumahan dapat dikelola dengan baik dan warga memperoleh pelayanan yang layak," pungkasnya.




(auh/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads