Kredit Aerox tapi Dialihkan Orang Lain, Wanita Sidoarjo Jadi Pesakitan

Suparno - detikJatim
Rabu, 13 Mei 2026 20:10 WIB
Sidang vonis kasus jaminan fidusia di PN Sidoarjo (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada Susiani (53), warga Kelurahan Urang Agung, Kecamatan Kota Sidoarjo. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan pengalihan objek jaminan fidusia tanpa izin tertulis dari pihak pembiayaan.

Ketua Majelis Hakim Berlinda dalam putusannya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Selain hukuman fisik, SS juga dikenakan denda sebesar Rp 5 juta subsider 15 hari kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," ujar Hakim Berlinda saat membacakan putusan dalam persidangan, Rabu (13/5/2026).

Hakim menyebutkan bahwa tindakan terdakwa telah merugikan PT Summit Oto Finance Cabang Sidoarjo sebesar Rp 28.891.900. Hal yang meringankan vonis antara lain sikap sopan terdakwa selama persidangan, pengakuan dosa, rasa menyesal, serta statusnya yang belum pernah dihukum sebelumnya.

Kasus ini berawal pada 23 September 2023. Saa itu terdakwa melakukan pembelian satu unit sepeda motor Yamaha Aerox tahun 2023 warna hijau di Dealer Yamaha Yes, Jl. Raya Jenggolo, Sidoarjo. Pembelian dilakukan secara kredit melalui PT Summit Oto Finance Cabang Sidoarjo dengan jaminan BPKB kendaraan tersebut.

Unit motor kemudian dikirim dan diterima terdakwa di rumahnya. Karena dibeli secara kredit, kendaraan tersebut resmi menjadi objek jaminan fidusia.

Selama masa kredit, terdakwa tercatat hanya melakukan pembayaran angsuran sebanyak enam kali. Adapun besaran cicilan yang dibayarkan setiap bulannya adalah Rp 1.146.000. Namun setelah pembayaran keenam, terdakwa tidak lagi melanjutkan cicilan.

Ini karena terdakwa telah mengalihkan motor Yamaha Aerox tersebut kepada orang lain tanpa adanya persetujuan tertulis dari pihak PT Summit Oto Finance selaku penerima fidusia.

Akibat perbuatannya ini PT Summit Oto Finance Cabang Sidoarjo mengalami kerugian materiil sebesar Rp 28.891.900. Kasus ini kemudian diteruskan ke ranah hukum dengan dakwaan Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Sementara pihak yang menerima pengalihan motor kini berstatus buron (DPO).

Kuasa hukum PT Summit Oto Finance, Aprianto Hutomo, mengapresiasi putusan hakim dan berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas agar tidak menyalahgunakan fasilitas pembiayaan atau meminjamkan nama untuk pengajuan kredit.

"Putusan ini menjadi pembelajaran bahwa penggunaan identitas untuk pengajuan kredit harus dilakukan secara benar dan bertanggung jawab," tegas Aprianto usai persidangan.



Simak Video "Video: Viral Pelajar Terpapar HIV di Sidoarjo Capai 522 Orang, Dinkes Buka Suara "

(auh/abq)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork