Seorang perempuan berinisial RA (42) asal Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, divonis bersalah dalam perkara pembiayaan kendaraan bermotor. Ia terbukti memberikan keterangan menyesatkan dalam perjanjian fidusia hingga menyebabkan kerugian perusahaan pembiayaan.
Kuasa hukum PT Summit Oto Finance, Aprianto Hutomo, mengatakan perkara ini bermula dari pengajuan kredit sepeda motor Honda PCX oleh debitur bernama Rifatul Aliyah, yang kemudian diketahui sebagai RA.
"Sejak awal sudah ada keterangan yang tidak benar. Jika fakta sebenarnya disampaikan dari awal, maka perjanjian jaminan fidusia ini tidak akan pernah terjadi," ujar Aprianto kepada detikJatim, Kamis (5/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, setelah unit sepeda motor dikirim ke rumah debitur pada 7 Juni, kendaraan tersebut justru langsung diambil oleh seseorang laki-laki berinisial A. Sejak saat itu, motor tidak lagi berada dalam penguasaan debitur.
"Artinya, sejak awal unit sudah dialihkan ke pihak lain. Debitur juga tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajiban angsuran," tegasnya.
Karena merasa dirugikan, PT Summit Oto Finance melaporkan kasus tersebut ke Polsek Prambon. Dalam proses persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terkait pemberian keterangan menyesatkan.
RA dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dengan masa pengawasan 2 tahun serta diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 32.530.179 kepada pihak perusahaan pembiayaan.
"Kami menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim. Ini menjadi pembelajaran bahwa memberikan informasi yang tidak benar dalam perjanjian pembiayaan bisa berujung pidana," kata Aprianto.
Ia menambahkan, terdakwa tidak langsung menjalani hukuman badan selama masa pengawasan, selama memenuhi ketentuan hukum dan membayar ganti rugi yang telah ditetapkan.
Aprianto juga mengingatkan masyarakat, khususnya para debitur, agar tidak memindahtangankan kendaraan yang masih dalam masa kredit kepada pihak lain tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan.
"Kalau kendaraan masih menjadi objek pembiayaan, jangan dioperkan atau diserahkan ke orang lain. Jika itu dilakukan dan menimbulkan kerugian, tentu akan kami tempuh jalur hukum," pungkasnya.
(auh/abq)











































