3 Mata Elang Perampas Pajero Sport di Mojokerto Divonis 3,5 Tahun Bui

3 Mata Elang Perampas Pajero Sport di Mojokerto Divonis 3,5 Tahun Bui

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Selasa, 18 Agu 2026 19:20 WIB
Tiga mata elang terdakwa perampasan Pajera Sport saat sidang putusan di PN Mojokerto
Tiga mata elang terdakwa perampasan Pajera Sport saat sidang putusan di PN Mojokerto (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Tiga orang penagih utang atau mata elang yang merampas mobil Mitsubishi Pajero Sport divonis bersalah karena melakukan tindak pidana pemerasan. Masing-masing pelaku pun dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara.

Tiga penagih utang (debt collector) tersebut yaitu Janter Sianturi (32), asal Desa/Kecamatan Sidokare, Sidoarjo, Rudy Wiryanto (51), warga Kalilom Lor Baru, Kenjeran, Surabaya, serta Mochamad Mamad (43), asal Sidosermo, Wonocolo, Surabaya.

Mereka menjalani sidang bersama di ruangan Chandra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 13.00 WIB. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ardhi Wijayanto, serta hakim anggota Nurlely dan Made C Buana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam vonisnya, majelis hakim menyatakan Janter, Rudy dan Mamad terbukti melakukan tindak pidana pemerasan. Sebagaimana Pasal 482 Ayat (1) huruf a junto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun dan 6 bulan," terang Ardhi ketika membacakan vonis, Selasa (18/8/2026).

ADVERTISEMENT

Vonis majelis hakim juga mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan para terdakwa. Yang memberatkan, perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat, merugikan korban sebesar Rp 200 juta, serta mereka sudah pernah dipidana. Keadaan yang meringankan, para terdakwa berperilaku sopan selama persidangan.

Dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Ari Budiarti 28 Juli 2026, vonis majelis hakim sedikit lebih ringan. Ketika itu, JPU menuntut agar Janter dan kawan-kawan masing-masing dihukum 4 tahun penjara.

Merespons vonis majelis hakim, para terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir. Kedua pihak mempunyai waktu 7 hari untuk mengajukan banding atau menerima putusan.

Berdasarkan dakwaan JPU, Janter beraksi dengan Rudy, Mamad dan Karmon Harahap pada 15 September 2025. Sejauh ini, Karmon masih buron. Awalnya, keempat mata elang itu berkumpul di Warkop Halte Pondok Mutiara Sidoarjo sekitar pukul 11.00 WIB.

Saat itu, mereka menerima informasi mobil Pajero Sport nopol S 1897 NA di parkiran RSI Sakinah, Jalan RA Basuni, Sooko, Mojokerto. SUV warna hitam itu menunggak angsuran di PT Adira selama 157 hari. Informasi itu berasal dari mata elang bernama Ferdi yang juga buron. Janter pun meminta surat tugas penarikan dari Direktur PT Cakra Bymax Sistem, Hasan Sidik.

Setelah menerima surat tugas melalui WhatsApp, Janter dan kawan-kawan menuju RSI Sakinah menggunakan mobil pinjaman jenis Toyota Avanza abu-abu nopol L 1079 ZT. Keempat penagih utang itu bertemu Ferdi di minimarket depan rumah sakit sekitar pukul 12.00 WIB untuk mengawasi mobil Pajero Sport yang mereka incar.

Sekitar pukul 13.15 WIB, Muhammad Affandi (52) keluar dari RSI Sakinah mengendarai Pajero Sport tersebut. Siang itu, warga Desa Kenanten, Puri, Mojokerto mengantar berobat istrinya, Ina Setyowilujeng. Janter dan kawan-kawan pun membuntuti korban. Sedangkan Ferdi di belakang mereka mengendarai Toyota Kijang Innova hitam.

Ketika melintas di Jalan RA Basuni, tepatnya di depan Sooko Mebel, para pelaku menghadang laju Pajero Sport yang dikemudikan Affandi. Sadar mobilnya akan ditarik mata elang, Affandi pun memutar balik, lalu masuk ke jalan Dusun Mengelo Selatan, Desa/Kecamatan Sooko. Namun, ia berhasil dihentikan para pelaku karena tersesat ke gang buntu.

Mamad pun mengambil alih kemudi Pajero Sport tersebut. Affandi baru bisa kabur sambil membawa remot mobil ketika sampai di Simpang 4 Mertex, Desa Lengkong, Mojoanyar, Mojokerto. Karena mesin mobil masih menyala, Mamad membawanya ke kontrakan Janter di Perumahan Magersari Permai Blok AO 18, Kelurahan Magersari, Sidoarjo.

Janter lantas memesan remot untuk mobil rampasan tersebut. Bersama rekan-rekannya, ia menjual Pajero Sport kepada Yudha Prabowo seharga Rp 80 juta. Masing-masing mendapatkan bagian Rp 15 juta. Sedangkan sisanya untuk operasional, membeli remot mobil, serta imbalan untuk Ferdi Rp 18 juta.

Usut punya usut, Pajero Sport tersebut milik Karisma Angga Tiano Napalm yang saat itu calon menantu Affandi. Karisma menitipkan mobil tersebut kepada Affandi sejak 14 September 2025. Ulah para mata elang itu merugikan Karisma senilai Rp 200 juta.

Tim yang dipimpin Kanit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Iptu Sukron Makmun lebih dulu meringkus Jantar di Perumahan Magersari Permai, Kelurahan Magersari, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo pada Senin (26/1) sekitar pukul 01.30 WIB. Berbekal keterangan Janter, polisi menangkap 2 mata elang lainnya.

Yaitu Rudy ditangkap di Perumahan Istana Residence, Desa Grogol, Tulangan, Sidoarjo sekitar pukul 02.50 WIB. Kemudian Mamad dibekuk di Jalan Jeruk, Desa Wage, Taman, Sidoarjo sekitar pukul 04.23 WIB. Polisi juga menyita barang bukti 3 ponsel pelaku, rekaman CCTV, serta STNK dan kunci Pajero milik korban.



(auh/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads