detikJatimKamis, 05 Feb 2026 08:40 WIB
Debitur Nakal di Sidoarjo Divonis 1 Tahun Bui gegara Alihkan Kredit Motor
RA, seorang perempuan di Sidoarjo divonis 1 tahun penjara. Ia dinilai terbukti memberikan keterangan palsu dalam perjanjian fidusia.










































