Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membekuk pria berinisial MBY (42). Warga Rungkut, Surabaya ini ditangkap setelah diduga melakukan penganiayaan dan ancaman pembunuhan terhadap kekasihnya berinisial H.
Kasus penganiayaan ini terungkap setelah korban mengadu ke Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Tampak korban mengenakan masker dan wajah babak belur. Video aduannya itu lantas viral di media sosial
Dari pengaduan itu, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim kemudian diselidiki dan memburu pelaku. Pelaku selanjutnya diringkus saat sedang bekerja di sebuah tempat pencucian motor dan mobil di Denpasar, Bali, pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.
Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP M. Fauzi, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pelaku mangkir dari panggilan kepolisian sebanyak dua kali. Saat petugas mendatangi kediamannya, pelaku sudah menghilang selama dua minggu.
"Tersangka MBY merupakan pelaku penganiayaan dan pengerusakan barang milik korban atas nama pelapor inisial H," ujar Fauzi di Mapolda Jatim, Kamis (23/4/2026).
Setelah dilakukan penelusuran, polisi mengendus keberadaan pelaku di Pulau Dewata. "Kemarin, alhamdulillah dapat ditemukan tersangka lagi bekerja di cucian mobil," ujar Fauzi.
Berdasarkan hasil interogasi, aksi kekerasan yang terjadi pada 28 Maret 2026 tersebut dipicu oleh rasa cemburu. Pelaku dan korban diketahui telah menjalin hubungan asmara sejak tahun 2023.
Cekcok pecah saat pelaku memeriksa ponsel korban dan menemukan sebuah nomor telepon yang diblokir. Pelaku lalu mencurigai nomor tersebut adalah selingkuhan korban.
Kepada penyidik, pelaku mengaku sering berkonsultasi dengan psikiater. Ia mengklaim mengalami depresi berkepanjangan sejak bercerai dengan istri pertamanya pada tahun 2008 silam.
Namun, alasan kesehatan mental tersebut tidak menggugurkan tindak pidananya. Polisi tetap memproses hukum aksi kekerasan yang dilakukan MBY terhadap korban yang ia kenal melalui media sosial TikTok tersebut.
Atas perbuatannya, MBY kini harus mendekam di sel tahanan Polda Jatim. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan: Ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan.
Kemudian Pasal 521 KUHP tentang pengerusakan barang milik orang lain: Ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. "Pelaku terancam hukuman total 5 tahun penjara," tegas Fauzi.
Simak Video "Video: Kasus Penyekapan Wanita di Cileunyi: Polisi Masih Kejar Pelaku! "
(auh/abq)