Seorang pelajar menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan tiga pengunjung di sebuah tempat hiburan malam kawasan Surabaya Barat. Insiden yang dipicu senggolan itu membuat korban mengalami luka serius hingga trauma berat.
Kuasa hukum korban sekaligus pelapor, Mathew Jeremi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada dini hari 15 Februari 2026. Kasus tersebut telah dilaporkan ke polisi sekitar lima bulan lalu dan kini ditangani Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.
Berdasarkan rekaman CCTV, kata Mathew, ada tiga pelaku yang terlibat, terdiri atas dua orang dewasa dan satu anak di bawah umur. Bukti lain mulai dari visum, keterangan saksi, hingga rekaman pendukung sudah diserahkan lengkap ke penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, hingga kini belum ada pelaku yang ditahan, pemeriksaan terhadap tersangka baru dijadwalkan.
"Bareno adalah korban dalam kasus pengeroyokan ini. Kronologisnya sudah kami sampaikan ke pihak kepolisian dan sudah kami tuangkan dalam berita acara pemeriksaan. Pada intinya, korban kami adalah mengalami pengeroyokan oleh tiga orang dan sekarang masih dalam proses pemeriksaan," kata Mathew saat ditemui awak media di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Selasa (21/6/2026).
Mathew menjelaskan, peristiwa bermula saat korban yakni korban datang ke lokasi pada 14 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB bersama 4 rekannya. Mereka memesan area sofa dan sudah ada lima teman lainnya sudah menunggu.
Sekitar pukul 02.00 WIB, ketika korban berjalan ke toilet tak sengaja menyenggol seseorang bernama RGGT dan langsung meminta maaf. Ketika kembali ke tempat duduk, ia terjatuh di area sofa pelaku dan kembali memohon maaf atas ketidaksengajaan itu.
Bukannya memaafkan, RGGT dan dua temannya malah menghampiri korban. Mathew menegaskan, pelaku langsung memukul bagian ulu hati korban.
Ketika berupaya menenangkan situasi, ada 2 petugas keamanan datang. Alih-alih melerai, kedua petugas itu malah memegangi tubuh korban hingga tak bisa bergerak.
Kesempatan itu dimanfaatkan para pelaku memukuli wajah, mata, dan seluruh tubuh korban secara bergantian. Setelah serangan berhenti, petugas hanya membawa korban ke ruangan khusus artis, sementara 3 pelaku diizinkan meninggalkan lokasi.
Korban kemudian diantar pulang oleh teman-temannya. Sesampainya di rumah, korban mengalami sesak napas, pusing hebat, dan sulit berjalan. Lalu, korban dievakuasi ke rumah sakit untuk pemeriksaan awal sebelum kembali dirawat inap selama 2 hingga 3 hari karena nyeri yang tak kunjung hilang.
"Jadi, bola matanya (korban) itu sampai merah dan ini lebam semua. Di bagian belakang kepala juga terdapat luka, badannya semua juga banyak luka-luka lebam, terutama di bagian liver, perutnya, belakangnya. Dan yang paling parah matanya juga lebam semua, belakang kepalanya luka semua. Perkara ini sudah kami laporkan kurang lebih 5 bulan. Sudah berjalan dan kami sangat mengapresiasi pihak kepolisian yang sudah integritas dengan baik dan transparan seperti itu," imbuh Mathew, lalu menunjukkan foto luka yang diderita kliennya.
Hal senada disampaikan ibu korban, FA. Ia menjelaskan hasil visum menunjukkan korban mengalami mata bengkak dan merah. luka di belakang kepala, serta memar parah di seluruh tubuh, terutama pada perut dan organ hati.
Hingga saat ini, ia mengaku putranya masih trauma berat dan takut berada di keramaian. Bahkan, harus rutin berkonsultasi dengan psikolog.
"Rencananya untuk melanjutkan studi ke luar negeri terpaksa ditunda. Anak saya masih muda, masa depannya cerah. Sekarang ia takut bertemu orang banyak, kami pun keluarga ikut trauma," ujarnya.
FA menyatakan pihaknya menolak pelbagai tawaran perdamaian dari pihak pelaku maupun oknum yang mencoba mengintervensi perkara. Ia ingin kasus tersebut diusut tuntas.
Ia berharap persidangan nanti berjalan objektif. Bahkan, putusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi korban.
"Kami tidak ingin ada intervensi dari mana pun. Kami serahkan sepenuhnya pada proses hukum, dan meminta agar pelaku segera ditahan serta perkara dilimpahkan ke kejaksaan secepatnya," tuturnya
Sementara itu, Kanit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Eko Cipto Mangko mengatakan saat ini proses hukum masih berjalan. Menurut dia, usai menerima laporan pada 20 Februari 2026, terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan dengan status tersangka. Dan untuk pasal yang kita terapkan adalah Pasal 262 ayat 1 dan 2 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," katanya ketika dikonfirmasi awak media di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim.
Ia menyatakan akan menahan para tersangka dan memberikan penanganan khusus pada 1 pelaku yang masih berusia anak.
"Ya secara kemungkinannya kita akan melakukan penahanan kepada yang bersangkutan. Untuk salah satu pelaku memang di antara 3 orang pelaku ini, 1 orang adalah anak yang berhadapan dengan hukum. Dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, ini membutuhkan penanganan khusus," tutup dia.
