Sederet Fakta Baru Denada Digugat Telantarkan Anak Kandung

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Sabtu, 10 Jan 2026 11:16 WIB
Al Ressa Rizky Rosano yang mengaku anak biologis Denada didampingi tim kuasa hukumnya.(Foto: Eka Rimawati/detikJatim)
Banyuwangi -

Gugatan pemuda Banyuwangi yang mengaku sebagai anak biologis Denada terhadap sang penyanyi nasional terus menjadi perbincangan publik. Polemik penelantaran anak selama 24 tahun ini tak hanya membuka persoalan hukum, tetapi juga kisah keluarga yang selama ini tertutup.

Dari perdebatan soal jalur gugatan, pengakuan kuasa hukum, hingga kisah hidup Ressa yang penuh keterbatasan, berikut rangkaian fakta lengkap kasus yang menyeret nama Denada:

1. Kuasa Hukum Denada Sebut Gugatan Salah Jalur

Kuasa hukum Denada, Muhammad Ikbal, menilai gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi sebagai langkah hukum yang keliru karena pokok perkara seharusnya masuk ranah pidana atau Pengadilan Agama, bukan Pengadilan Negeri. Menurut Ikbal, substansi gugatan yang menyangkut penelantaran dan nafkah anak memiliki jalur hukum berbeda sesuai aturan peradilan.

"Kan terkait masalah penelantaran kan katanya di media itu. Kalau saya nanggapi itu salah jalur kalau di PN (Pengadilan Negeri). Kalau ngomong penelantaran kan ya pidana. Kalau masalah ngomong nafkah-nafkah anak karena Muslim ya harusnya di Pengadilan Agama," kata Ikbal, Jumat (9/1/2026).

2. Waktu Gugatan Ikut Dipertanyakan

Ikbal juga mempertanyakan mengapa gugatan baru diajukan ketika anak yang mengaku sebagai anak biologis Denada itu telah berusia 24 tahun, sementara penggugat masih berada dalam lingkaran keluarga dekat. Ia menilai banyak aspek penting yang tidak dijelaskan secara rinci dalam gugatan tersebut.

"Kenapa kok baru sekarang? Dan yang menggugat ini pun ya masih lingkup saudara. Dan nggak dijelaskan itu dirawat sama saudara atau gimana, terus keabsahan masalah anak ini gimana kan nggak disebutkan juga," tegasnya.

3. Mediasi Belum Jelas, Denada Masih Tentatif Hadir

Ikbal menyebut pihaknya masih berkomunikasi dengan Denada dan belum ada keputusan final terkait sikap Denada terhadap gugatan tersebut. Ia memastikan proses mediasi baru akan digelar kembali pada pekan depan dengan kehadiran Denada yang masih belum pasti.

"Belum ada mediasi, kemarin itu bukan mediasi. Mediasi nanti hari Kamis depan dan belum dipastikan Mbak Denada akan hadir," pungkas Ikbal.



Simak Video "Mengenal Kincir Raksasa Panjer Kiling Sebagai Pengusir Hama di Banyuwangi "


(irb/hil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork