Siapa Selebgram Terseret Kasus Arisan Bodong Rp 71 M?

Round Up

Siapa Selebgram Terseret Kasus Arisan Bodong Rp 71 M?

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Kamis, 13 Agu 2026 07:00 WIB
Polda Jatim bongkar arisan online fiktif senilai Rp 71 M
Polda Jatim bongkar arisan online fiktif senilai Rp 71 M/Foto: Deny Prasetyo/detikJatim
Surabaya -

Kasus arisan online fiktif yang menjerat 140 member dengan nilai transaksi mencapai Rp 71 miliar memasuki babak baru. Polisi kini menelusuri keterlibatan sejumlah publik figur dan selebgram yang diduga ikut mempromosikan program arisan milik tersangka JNK (27), perempuan asal Bali.

Direktorat Siber Polda Jatim memastikan sejumlah figur yang pernah mempromosikan arisan online tersebut akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Polisi masih merahasiakan identitas mereka karena penyidikan kasus dugaan penipuan ini masih terus dikembangkan.

Sebelumnya, JNK, perempuan asal Bali disebut sebagai pemilik atau owner arisan online fiktif yang menawarkan keuntungan kepada calon member melalui media sosial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polda Jatim bongkar arisan bodongPolda Jatim bongkar arisan bodong Foto: Deny Prasetyo/detikJatim

JNK disebut menjalankan aksinya dengan membuat promosi arisan online melalui sejumlah akun media sosial, kemudian menawarkan keuntungan kepada masyarakat yang tertarik bergabung.

ADVERTISEMENT

"Untuk tersangka kita sudah tahan dengan inisial JNK (perempuan 27 tahun) yang beralamat di Bali sesuai dengan KTP," kata Dirsiber Polda Jatim Kombes Bimo Aryanto saat rilis di Gedung Ditressiber Polda Jatim, Rabu (12/8/2026).

Dalam memasarkan program tersebut, JNK mencantumkan berbagai klaim untuk membangun kepercayaan calon member, mulai dari keamanan hingga legalitas arisan.

"Dalam promisinya, tersangka mencantumkan berbagai keterangan mengenai keamanan, kepercayaan dan legalitas arisan, seperti berverifikasi arisan paling aman, amanan dan testimoni reel,. Sehingga menarik minat dan kepercayaan calon member," ungkap Bimo.

Setelah calon korban tertarik, JNK dibantu tiga admin mengarahkan mereka masuk ke grup WhatsApp untuk mengikuti program arisan yang ditawarkan.

Para calon member kemudian diminta mengisi data pribadi, termasuk mengirimkan foto KTP dan akun media sosial.

Tersangka menawarkan keuntungan hingga 10 persen kepada member melalui program arisan online dan investasi yang dibuatnya.

"Dalam pelaksanaannya, tersangka JNK, selaku owner memiliki kewenangan menentukan waktu dan menentukan besaran keuntungan dalam program arisan dengan dibantu oleh tiga orang admin dengan tugas verifikasi data, promosi, menjaga grup WhatsApp dan mengingatkan kapan pembayaran para member," kata Bimo.

Untuk membuat arisan tersebut tampak berjalan normal, JNK disebut sempat menggunakan uang pribadinya untuk membayar keuntungan kepada sejumlah member.

Cara tersebut dilakukan untuk membangun kepercayaan sehingga anggota lain tertarik mengikuti program dan melakukan pembayaran.

"Dengan pola tersebut, tersangka JNK membangun kepercayaan member melalui media sosial dengan mencantumkan klaim legalitas, mencantumkan keamanan program penawaran keuntungan, serta tampilan anggota arisan seolah-olah berjalan normal. Sehingga member melakukan pembayaran dengan program yang dipilih," ungkap Bimo.

Dalam perkembangannya, polisi menemukan fakta bahwa JNK dan para admin tidak hanya mengandalkan media sosial milik mereka sendiri untuk menarik member baru, tetapi juga menggunakan jasa sejumlah publik figur dan selebgram untuk mempromosikan program arisan tersebut.

Para figur publik itu disebut dikontrak untuk ikut meng-endorse program arisan online sehingga semakin banyak masyarakat yang percaya dan tertarik menjadi member.

"Dari keterangan tersangka, saksi adminnya mereka mengontrak sejumlah publik figur atau selebgram untuk juga ikut mempromosikan program arisan online tersebut," kata Bimo.

Namun, polisi belum mengungkap siapa saja publik figur dan selebgram yang pernah menerima tawaran promosi tersebut karena pemeriksaan masih akan dilakukan.

Selebgram yang Promosi Bakal Dipanggil Polisi

Direktorat Siber Polda Jatim memastikan penelusuran terhadap publik figur dan selebgram tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan.

Polisi akan memanggil mereka untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan masing-masing dalam promosi arisan online fiktif tersebut.

"Bahwa salah satu promosinya dengan mengontak atau berkomunikasi dengan tetapnya meng-endrose publik figur atau selebgram. Memang nantinya pada penyidikan lanjutan kita akan panggil publik figur tersebut untuk dimintai keterangan dan nanti akan kita sampaikan perkembangan kasus tersebut," ujar Bimo.

Bimo belum bersedia menyebut nama maupun jumlah selebgram yang akan diperiksa karena proses penyidikan masih berjalan.

"Nanti akan kami informasikan ke penyidikan selanjutnya untuk publik figur tersebut. Dan kita akan segera rilis," ungkap Bimo.

Polisi juga memastikan berbagai klaim legalitas yang digunakan untuk meyakinkan calon member tidak sesuai dengan kenyataan karena program arisan tersebut memang fiktif.

Promosi mengenai keamanan dan legalitas disebut hanya digunakan sebagai bagian dari modus untuk menarik kepercayaan calon korban.

"Untuk kegiatan saudari tersangka kegiatannya flexing-nya liburan keluar negeri dan sebagainya," ungkap Bimo.

Berdasarkan penelusuran polisi terhadap grup WhatsApp arisan online tersebut, terdapat sedikitnya 140 member yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

Para korban antara lain berada di Jawa Timur, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Barat, Makassar, Bali hingga Papua.

Polisi kemudian bekerja sama dengan perbankan untuk menelusuri aliran dana program tersebut dan menemukan transaksi dalam jumlah sangat besar.

"Berdasarkan pendalaman transaksi keuangan, kami bekerjasama dengan perbankan, keungan dari Juni 2025 sampai Juli 2026 terdapat transaksi yang berkaitan dengan arisan fikti tersebut mencapai Rp 71 miliar," ungkap Bimo.

Dari ratusan member tersebut, polisi masih terus mendalami jumlah korban dan nilai kerugian yang sebenarnya karena tidak semua korban telah membuat laporan.

Salah satu korban yang telah melapor ke Ditresiber Polda Jatim disebut mengalami kerugian hampir Rp 800 juta, sementara total kerugian korban yang ditelusuri di Jawa Timur mencapai sekitar Rp 25 miliar.

"Kerugian korban mencapai hampir Rp 800 juta. Dan kita juga melakukan penelusuran korban (lain) yang berada di Jawa Timur total ada 25 miliar rupiah. Ini variatif, ini masih kita kembangkan," ujar Bimo.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas arisan online fiktif tersebut, termasuk iPhone 15 Pro Max, beberapa perangkat handphone dan laptop serta sejumlah rekening bank swasta milik tersangka.

Polisi juga melakukan penelusuran aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan dan telah menyita tiga mobil.

"Serta pencucian uangnya, ada tiga mobil yang kami sita, satu mobil BMW, satu mobil Toyota Rush dan satu mobil Honda Brio. Dan tidak menuntup kemungkinan melakukan penelusuran aset dan menyita semya aset yang dihasilkan dari kegiatqn arisan fiktif tersebut," ungkap Bimo.

Atas perbuatannya, JNK dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta KUHP.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 dan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 429 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang KUHP.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Mama Lime Green Day Fest 2026, Hadirkan Beragam Aktivitas Sehat di Surabaya"
[Gambas:Video 20detik] (auh/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads