Polda Jatim membenarkan ada tambahan tersangka pada kasus pengusiran paksa Nenek Elina serta perusakan rumah. Saat ini total ada 4 tersangka yang sudah diamankan penyidik.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan ada 1 tersangka tersangka tambahan yang telah diamankan diduga turut mengusir dan merusak rumah Nenek Elina. Tersangka itu diketahui berinisial WE.
"Iya, Mas. Ada penambahan 1 tersangka. Tersangka WE, 40 tahun, laki-laki," kata Abast dikonfirmasi detikJatim, Jumat (12/1/2026).
Polisi dengan 3 melati di pundaknya itu menjelaskan bahwa WE dibekuk di kawasan Tandes, Surabaya pada Rabu (31/12/2025) lalu.
"Ditangkap di Kecamatan Tandes Kota Surabaya pada hari Rabu (31/12/2025) Desember 2025 pukul 13.00 WIB," imbuhnya.
Abast menegaskan sampai saat ini total ada 4 tersangka yang diamankan. Menurutnya, seluruh tersangka telah ditahan.
"Hingga saat ini ada 4 tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan di Rutan Polda Jatim," tutup eks Kabid Humas Poda Jabar itu.
Simak Video "Video Nenek Elina Polisikan Samuel cs soal Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah"
(auh/dpe)