Kasus pengusiran dan perusakan rumah Nenek Elina Widjajanti masih berkembang. Kuasa Hukum Elina, Wellem Mintarja menyebut masih ada dugaan keterlibatan pihak lain.
Saat ini Polda Jatim telah menangkap empat oeang yakni Samuel, M Yasin, dan SY atau Klowor dan WE. Wellem juga meminta pelaku penyedia alat berat yang telah merusak rumah Elina juga ditangkap.
"Masih ada tersangka lagi terkait alat berat yang digunakan dan yang melakukan palang pintu rumah nenek," kata Wellem kepada detikJatim, Jumat (2/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Widiatmoko mengatakan status hukum terhadap para tersangka ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara penyidik Unit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
Polda Jatim kembali menetapkan tersangka dalam kasus pengusiran nenek Elina Widjajanti (80) dari rumahnya. Kini, total ada empat tersangka yang sudah diamankan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan pelaku baru yang diamankan adalah laki-laki usia 40 tahun berinisial WE.
Ia ditangkap di wilayah Kecamatan Tandes, Kota Surabaya pada Rabu, 31 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. WE berperan menyuruh SY alias Klowor untuk menjaga rumah saat nenek Elina diusir.
"Tersangka WE menyuruh tersangka SY alias Klowor menjaga rumah," ujar Abast, Jumat (2/1/2026).
WE pun dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(auh/abq)











































