Polda Jatim kembali menetapkan tersangka dalam kasus pengusiran nenek Elina Widjajanti (80) dari rumahnya. Kini, total ada empat tersangka yang sudah diamankan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan pelaku baru yang diamankan adalah laki-laki usia 40 tahun berinisial WE.
Ia ditangkap di wilayah Kecamatan Tandes, Kota Surabaya pada Rabu, 31 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. WE berperan menyuruh SY alias Klowor untuk menjaga rumah saat nenek Elina diusir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka WE menyuruh tersangka SY alias Klowor menjaga rumah," ujar Abast, Jumat (2/1/2026).
WE pun dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Dengan demikian, sejauh ini ada empat tersangka yang sudah dibekuk dalam kasus pengusiran nenek Elina dan pengerusakan rumahnya.
Keempat tersangka itu adalah Samuel Adi Kristanto, M Yasin alias MY, SY alias Klowor dan WE.
"Hingga saat ini ada 4 tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan di Rutan Polda Jatim," pungkas Abast.
(auh/dpe)











































