Polda Jatim membenarkan ada tambahan tersangka pada kasus pengusiran paksa Nenek Elina serta perusakan rumah. Saat ini total ada 4 tersangka yang sudah diamankan penyidik.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan ada 1 tersangka tersangka tambahan yang telah diamankan diduga turut mengusir dan merusak rumah Nenek Elina. Tersangka itu diketahui berinisial WE.
"Iya, Mas. Ada penambahan 1 tersangka. Tersangka WE, 40 tahun, laki-laki," kata Abast dikonfirmasi detikJatim, Jumat (12/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi dengan 3 melati di pundaknya itu menjelaskan bahwa WE dibekuk di kawasan Tandes, Surabaya pada Rabu (31/12/2025) lalu.
"Ditangkap di Kecamatan Tandes Kota Surabaya pada hari Rabu (31/12/2025) Desember 2025 pukul 13.00 WIB," imbuhnya.
Abast menegaskan sampai saat ini total ada 4 tersangka yang diamankan. Menurutnya, seluruh tersangka telah ditahan.
"Hingga saat ini ada 4 tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan di Rutan Polda Jatim," tutup eks Kabid Humas Poda Jabar itu.
(auh/dpe)











































