Ada Dugaan Tersangka Lain Saat Nenek Elina Diusir Paksa dari Rumahnya

Ada Dugaan Tersangka Lain Saat Nenek Elina Diusir Paksa dari Rumahnya

Aprilia Devi - detikJatim
Jumat, 02 Jan 2026 17:00 WIB
Ada Dugaan Tersangka Lain Saat Nenek Elina Diusir Paksa dari Rumahnya
Kuasa hukum Elina Widjajanti, Wellem Mintarja. (Foto: dok. Aprilia Devi/detikJatim)
Surabaya -

Kasus pengusiran paksa dan perusakan rumah Nenek Elina Widjajanti masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Kuasa hukum Nenek Elina memperkirakan masih ada keterlibatan pihak lain yang bisa jadi dalam waktu dekat dijadikan tersangka.

Wellem Mintarja, Kuasa Hukum Nenek Elina menyampaikan bahwa masih ada pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini selain Samuel, M Yasin, dan SY atau Klowor yang telah diringkus polisi. Khususnya terkait penggunaan alat berat dan aksi pemalangan rumah Nenek Elina.

"Masih ada tersangka lagi terkait alat berat yang digunakan dan yang melakukan palang pintu rumah nenek," kata Wellem saat dikonfirmasi detikJatim, Jumat (2/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan dan menahan 3 tersangka dalam kasus perusakan rumah Nenek Elina setelah lebih dulu mengamankan 2 tersangka berinisial Samuel dan M Yasin.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast menyampaikan bahwa tersangka ketiga yang telah diamankan adalah SY alias Klowor. Pria berusia 56 tahun itu diamankan di sebuah warung kopi di Jalan Bintang Diponggo, Surabaya, pada Selasa (30/12/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

ADVERTISEMENT

"Tadi malam kami telah menangkap 1 lagi tersangka yang diduga sebagai pelaku 170 KUHP rumah nenek Elina. Yang bersangkutan ditangkap pukul 22.00 WIB di warung kopi Jalan Bintang Diponggo," kata Abast, Rabu (31/12/2025).

Abast menjelaskan bahwa peran SY diduga sama dengan 2 tersangka sebelumnya, yakni sebagai pihak yang terlibat dalam perusakan rumah Nenek Elina. Meski demikian, polisi menegaskan pengembangan perkara masih terus dilakukan.

Dia melanjutkan bahwa tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus ini akan bertambah. Itu karena dalam video yang beredar pelaku yang diduga terlibat lebih dari 3 orang.

"Doakan hari ini atau besok tersangka bertambah," imbuh polisi dengan 3 melati di pundaknya itu.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Widiatmoko mengatakan status hukum terhadap para tersangka ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan oleh penyidik Unit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.




(auh/dpe)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads