- Fakta Pengusiran Paksa Nenek Elina di Surabaya 1. Polsek Lakarsantri dilaporkan ke Propam 2. Permintaan perlindungan dilakukan sebelum rumah dibongkar 3. Pengusiran paksa terjadi sehari setelah permintaan perlindungan ditolak 4. Jumlah tersangka bertambah menjadi empat orang 5. Dugaan manipulasi dokumen
Kasus pengusiran paksa yang dialami Elina Widjajanti (80) di Surabaya terus bergulir. Selain melaporkan para pelaku pengusiran dan pengerusakan rumah, Elina juga melaporkan Polsek Lakarsantri ke Bidpropam Polda Jawa Timur karena dinilai tidak memberikan respons saat dimintai perlindungan hukum sebelum peristiwa pengusiran terjadi.
Perkembangan terbaru ini mengungkap sejumlah fakta penting dalam perkara tersebut, berikut sederet fakta terkait kasus nenek Elina.
Fakta Pengusiran Paksa Nenek Elina di Surabaya
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Polsek Lakarsantri dilaporkan ke Propam
Kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, menyatakan laporan terhadap Polsek Lakarsantri telah disampaikan dan ditindaklanjuti.
"Sudah kami laporkan dan kami sudah diperiksa," kata Wellem Mintarja kepada detikJatim, Sabtu (3/1/2026).
2. Permintaan perlindungan dilakukan sebelum rumah dibongkar
Wellem menjelaskan, pada malam 5 Agustus 2025, puluhan orang mendatangi rumah Elina hingga memicu ketegangan.
"Jadi pada waktu malam hari itu (5 Agustus 2025) di sini di rumah ini terdapat antara 20 sampai 30 orang," ujarnya.
Pihak keluarga kemudian mendatangi Polsek Lakarsantri untuk meminta perlindungan hukum, namun permintaan tersebut tidak mendapat respons.
3. Pengusiran paksa terjadi sehari setelah permintaan perlindungan ditolak
Menurut Wellem, pengusiran paksa terhadap Elina terjadi pada 6 Agustus 2025 setelah permintaan perlindungan ditolak sehari sebelumnya.
"Padahal kita cuma meminta perlindungan hukum supaya tidak terjadi chaos... Tetapi kita ditolak," tuturnya.
"Terus kemudian 6 Agustus kejadian seperti ini (pengusiran paksa)," lanjutnya.
4. Jumlah tersangka bertambah menjadi empat orang
Polda Jatim kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial WE, laki-laki usia 40 tahun, yang ditangkap di Kecamatan Tandes, Surabaya.
"Tersangka WE menyuruh tersangka SY alias Klowor menjaga rumah," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast.
WE dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
5. Dugaan manipulasi dokumen
Elina membantah pernah menjual rumahnya dan menyebut objek tersebut merupakan harta warisan keluarga. Kuasa hukum Elina juga mengungkap dugaan pencoretan nama pada Letter C di kelurahan tanpa melibatkan ahli waris.
"Letter C di desa (kelurahan) kami juga telah menemukan itu sudah tercoret... seharusnya pencoretan itu mengajak ahli waris untuk ke sana," kata Wellem.
(ihc/ihc)











































