Round Up

Sadis Debt Collector Patahkan Jari Wanita Gresik Saat Tagih Utang Rp 1 Juta

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Rabu, 31 Des 2025 09:33 WIB
Wanita di Gresik korban penganiayaan penagih utang bank plecit/Foto: Istimewa
Gresik -

Kasus dugaan penganiayaan oleh penagih bank plecit terjadi di Kabupaten Gresik. Seorang perempuan bernama Pujianah mengalami luka serius hingga diduga jari tangannya patah setelah didatangi debt collector yang menagih utang suaminya. Polisi kini telah mengamankan terduga pelaku dan mendalami kasus tersebut.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (27/12/2025) sekitar pukul 17.30 WIB di rumah korban yang berada di Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Korban Pujianah (40) didatangi seorang penagih utang bank plecit berinisial MT yang datang untuk menagih utang suami korban.

Saat itu, korban menjelaskan bahwa suaminya masih bekerja dan baru akan pulang sekitar pukul 19.00 WIB. Namun, penjelasan tersebut justru memicu emosi MT yang menuding korban sengaja mengulur waktu pembayaran utang.

MT kemudian marah-marah dan merekam korban serta rumahnya menggunakan ponsel dengan alasan akan memviralkan karena dianggap gagal bayar. Tak terima dengan tindakan tersebut, korban berusaha menghentikan perekaman dengan mengambil ponsel milik MT, karena yang memiliki utang adalah suaminya.

Saat terjadi perebutan ponsel, korban mengaku jari tangan kirinya diremas kuat hingga bengkok dan memar. Korban juga sempat dipiting serta terlibat tarik-menarik tas milik terlapor hingga talinya putus, saat ia berupaya mengajak MT menemui ketua RT.

Tak hanya korban, kekerasan juga dialami ibu korban bernama Soepra. Saat berniat melerai, MT diduga mendorong ibu korban hingga terjatuh.

Akibat kejadian tersebut, korban dan ibunya melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polres Gresik melalui layanan aduan Lapor Pak Kapolres Cak Roma.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut pihaknya telah mengamankan terduga pelaku.

"Jadi pelaku ini menagih utang kepada suami korban sebesar Rp 1 juta," kata AKP Arya Widjaya, Selasa (30/12/2025).

Arya menjelaskan, utang tersebut telah berlangsung sejak Juli 2025 dan dijanjikan akan dicicil harian.

"Yang mana utang Rp 1 juta akan dicicil setiap hari selama 25 kali dengan nominal cicilan per hari Rp 50 ribu. Namun, hingga Desember masih belum lunas," jelas Arya.



Simak Video "Video: Tampang Bang Jago yang Aniaya Pemotor di SPBU Gresik"


(irb/hil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork