Penagih Bank Plecit di Gresik Patahkan Jari Istri Nasabahnya Ditangkap

Penagih Bank Plecit di Gresik Patahkan Jari Istri Nasabahnya Ditangkap

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Senin, 29 Des 2025 16:45 WIB
Pegawai bank plecit pelaku penganiayaan istri nasabahnya di Gresik ditangkap
Pegawai bank plecit pelaku penganiayaan istri nasabahnya di Gresik ditangkap (Foto: Dok. Istimewa)
Gresik -

Polisi menetapkan MT penagih bank plecit sebagai tersangka atas kasus penganiayaan. Pria 40 warga Medan itu melakukan penganiayaan terhadap Pujianah, istri nasabah yang ia tagih di kawasan Kebomas, Gresik.

"Setelah melakukan pemeriksaan, kita tetapkan MT sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, Senin (29/12/2025).

Arya menjelaskan dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban saat menagih suami korban. Karena suaminya sedang bekerja, korban mengatakan kepada pelaku untuk kembali jam 19.00 setelah suaminya pulang bekerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi perkataan korban membuat pelaku tak percaya dan ingin memvideo dan mengatakan kepada korban akan memviralkan," jelas Arya.

ADVERTISEMENT

Arya menambahkan karena yang berhutang suaminya, korban pun melarang video tersebut dan berusaha menarik tas pelaku untuk dibawa ke ketua RT. Namun, pelaku yang menolak dibawa ke pengurus RT, memegang jari kiri korban dan mematahkannya.

"Hal itu membuat jari korban sebelah kiri patah dan bengkak," tambah Arya.

Sebelumnya, Seorang wanita di Kabupaten Gresik diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh seorang penagih bank plecit. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada jari tangan sebelah kiri hingga diduga patah.

Informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (27/12/2025), sekitar pukul 17.30 WIB di rumah korban yang berada di kawasan Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Saat itu, korban yang bernama Pujianah (40) ini didatangi oleh penagih hutang dari bank plecit gang berinisial MT. Kedatangan MT ke rumah korban untuk menagih suaminya korban.



(hil/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads