Jari Wanita Gresik Patah Usai Dianiaya Bank Plecit, Ini Penyebabnya

Regional

Jari Wanita Gresik Patah Usai Dianiaya Bank Plecit, Ini Penyebabnya

Jemmi Purwodianto - detikJateng
Selasa, 30 Des 2025 23:23 WIB
Jari Wanita Gresik Patah Usai Dianiaya Bank Plecit, Ini Penyebabnya
Wanita di Gresik korban penganiayaan penagih utang bank plecit. Foto: Istimewa.
Solo -

Seorang wanita di Gresik, Pujianah, dianiaya debt collector atau penagih bank plecit hingga jarinya patah. Polisi pun mengamankan tersangka MT (40).

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, mengungkapkan penganiayaan itu terjadi saat tersangka MT menagih utang kepada suami korban. Diketahui, suami Pujianah mempunyai utang bank plecit sebesar Rp 1 juta.

"Jadi pelaku ini menagih utang kepada suami korban sebesar Rp 1 juta," kata Arya, Selasa (30/12/2025) dilansir detikJatim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arya menambahkan, suami korban sudah berhutang ke bank plecit sejak bulan Juli 2025. Suami korban berjanji akan melunasi utang Rp 1 juta dengan diangsur setiap hari sebesar Rp 50 ribu.

ADVERTISEMENT

"Yang mana utang Rp 1 juta akan dicicil setiap hari selama 25 kali dengan nominal cicilan per hari Rp 50 ribu. Namun, hingga Desember masih belum lunas," jelas Arya.

Lantaran adanya tunggakan itu, lanjut Arya, tersangka mengambil video dengan menggunakan kamera ponselnya. Tujuannya untuk memviralkan korban karena tak mau membayar utang.

"Korban berusaha menghalangi tersangka untuk merekam dirinya. Saat korban menarik tas tersangka untuk dibawa ke ketua RT, tersangka melakukan kekerasan terhadap tangan kiri korban yang mengakibatkan salah satu jari korban patah. Korban kemudian melapor ke layanan aduan Lapor Cak Roma dan membuat laporan polisi," ungkapnya.

Atas kejadian ini, pihaknya mengimbau kepada masyarakat jika terjadi penagihan debt collector secara legal maupun ilegal yang meresahkan bisa melapor ke polisi atau layanan aduan 110 dan Lapor Pak Kapolres.

"Dan untuk debt collector, kami ingatkan bahwa tugasnya hanya menagih, jangan sampai terjadi kekerasan. Jika terjadi tindak pidana maka akan diproses sebagaimana peraturan yang berlaku," pungkasnya.




(apl/apl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads