Wanita di Gresik Dianiaya Penagih Bank Plecit hingga Jarinya Patah

Wanita di Gresik Dianiaya Penagih Bank Plecit hingga Jarinya Patah

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Senin, 29 Des 2025 10:18 WIB
Wanita di Gresik Dianiaya Penagih Bank Plecit hingga Jarinya Patah
Wanita di Gresik korban penganiayaan penagih utang bank plecit/Foto: Istimewa
Gresik -

Seorang wanita di Kabupaten Gresik diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh seorang penagih bank plecit. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada jari tangan sebelah kiri hingga diduga patah.

Informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (27/12/2025) sekitar pukul 17.30 WIB di rumah korban kawasan Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Saat itu, korban Pujianah (40) didatangi penagih utang dari bank plecit berinisial MT. Kedatangan MT ke rumah korban untuk menagih utang suami korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepada MT, korban mengatakan suaminya masih bekerja dan pulang sekitar pukul 19.00 WIB. Namun, penjelasan tersebut justru membuat MT emosi dan menuding korban sengaja mengulur pembayaran.

ADVERTISEMENT

MT kemudian marah-marah lalu merekam korban dan rumahnya dengan alasan akan diviralkan karena dianggap gagal bayar. Tak terima perlakuan MT, korban pun berusaha menghentikan perekaman dengan mengambil ponsel milik MT karena yang berutang adalah suaminya.

Namun, saat perebutan ponsel itu, jari tangan kiri korban justru diremas kuat hingga bengkok dan memar. Korban juga mengaku sempat dipiting dan terlibat tarik-menarik tas milik terlapor hingga talinya putus ketika berupaya mengajak terlapor menemui ketua RT.

Kekerasan juga dialami ibu korban yang bernama Soepra, yang berniat datang melerai. Namun, MT diduga telah melakukan penganiayaan dengan mendorong ibu korban hingga terjatuh.

Atas kejadian tersebut, korban bersama ibunya melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polres Gresik melalui Lapor Pak Kapolres Cak Roma.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Benar, kami telah menerima laporan dugaan penganiayaan yang melibatkan penagih utang. Saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pendalaman keterangan korban maupun terlapor," ujar AKP Arya Widjaya.

Ia menegaskan, Polres Gresik akan menindak tegas segala bentuk kekerasan. Ia jug mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penagihan utang dengan cara-cara yang melanggar hukum.

"Pelaku sudah kita amankan, saat ini masih penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.




(hil/hil)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads