Pemkot Surabaya Bentuk Satgas Antipremanisme Buntut Ramai Ormas Usir Nenek

Round Up

Pemkot Surabaya Bentuk Satgas Antipremanisme Buntut Ramai Ormas Usir Nenek

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Minggu, 28 Des 2025 10:26 WIB
Pemkot Surabaya Bentuk Satgas Antipremanisme Buntut Ramai Ormas Usir Nenek
Nenek Elina mengunjungi rumahnya yang sudah rata dengan tanah/Foto: Istimewa
Surabaya -

Kasus dugaan pengusiran paksa terhadap nenek Elina Widjajanti (80), warga Surabaya, tak hanya memicu keprihatinan publik, tetapi juga mendorong langkah konkret Pemerintah Kota Surabaya. Video pengusiran yang viral di media sosial itu membuka kembali persoalan premanisme berkedok organisasi kemasyarakatan (ormas).

Merespons kasus tersebut, Pemkot Surabaya memastikan pembentukan Satgas Antipremanisme, sementara Polda Jawa Timur telah menindaklanjuti laporan hukum dan memeriksa sejumlah saksi.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menyatakan, pembentukan satgas dilakukan menyusul peristiwa yang sempat viral tersebut. Satgas ini dibentuk untuk mencegah praktik premanisme serta menjamin rasa aman bagi warga Surabaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kalau ada kegiatan yang kemarin viral terkait nenek yang dilakukan oleh ormas, maka di Surabaya ini akan kita bentuk Satgas Antipreman, yang di sana itu ada TNI, ada Polri, dan ada seluruh suku yang ada di Kota Surabaya," katanya, Sabtu (27/12/2025).

ADVERTISEMENT

Eri menegaskan, kasus dugaan pengusiran paksa terhadap Elina saat ini telah ditangani oleh Polda Jawa Timur dan menjadi perhatian serius Pemkot Surabaya. Ia bahkan berencana mendatangi Polda Jatim untuk memastikan penanganan kasus berjalan cepat dan transparan.

"Kejadian ini sudah ditangani Polda dan nanti Insyaallah saya akan ke Polda agar menjadi atensi, masalah ini biar cepat selesai. Sehingga ada kepercayaan, ada trust warga Surabaya, ada keamanan untuk warga Surabaya," ujar Eri.

Selain membentuk satgas, Eri juga mengajak masyarakat berani melawan praktik-praktik yang tidak sesuai dengan prosedur hukum. Namun ia mengingatkan agar perlawanan tersebut tidak memicu konflik horizontal di tengah warga.

"Kalau ada yang seperti itu, ya ayo kita lawan bareng-bareng. Kita harus berani dan Insyaallah hukum tidak boleh berhenti, tapi jangan terjadi benturan antar sesama warga Kota Surabaya," pungkasnya.

Di sisi lain, Polda Jawa Timur memastikan telah menindaklanjuti laporan dugaan pengusiran paksa yang dialami Elina Widjajanti. Tindakan tersebut diduga dilakukan oleh oknum salah satu ormas dan disertai pengeroyokan.

"Iya sudah ditindaklanjuti dan sudah diproses sidik," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, Sabtu (27/12/2025).

Jules menambahkan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dalam penanganan kasus ini. "Sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi," ungkapnya.

Diketahui, Elina Widjajanti merupakan warga Dukuh Kuwukan 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Aksi pengusiran paksa tersebut terekam video dan viral di media sosial. Dalam rekaman itu, Elina terlihat menolak keluar dari rumah sebelum akhirnya ditarik dan diangkat paksa oleh beberapa pria.

Kuasa hukum korban, Wellem Mintarja, menyebut peristiwa bermula pada 6 Agustus 2025 ketika puluhan orang mendatangi rumah kliennya.

"Kemungkinan antara 30 orang yang diduga melakukan pengusiran secara paksa, terus kemudian melakukan eksekusi tanpa adanya putusan pengadilan," ujarnya, Jumat (26/12/2025).

Akibat kejadian itu, Elina mengalami luka hingga berdarah dan tidak sempat menyelamatkan barang-barang penting miliknya. Saat pengusiran berlangsung, di dalam rumah juga terdapat bayi berusia 1,5 tahun, balita lima tahun, seorang ibu, serta lansia lainnya.

Setelah pengusiran, para penghuni disebut dilarang masuk kembali ke rumah. Akses ke lokasi dipalang, sebelum bangunan akhirnya dibongkar hingga rata dengan tanah.

"Beberapa hari kemudian ada orang mengangkut barang-barang menggunakan pikap tanpa izin penghuni. Lalu datang alat berat, dan sekarang rumah itu sudah rata dengan tanah," jelas Wellem.

Atas kejadian tersebut, keluarga korban menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pengeroyokan dan perusakan ke Polda Jawa Timur. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 29 Oktober 2025.

"Kami di awal ini melaporkan tentang pengeroyokan terus kemudian yang disertai dengan perusakan barang secara bersama-sama di tempat umum ya," tegasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Momen Samuel Pengusir Nenek Elina saat Diamankan Polisi"
[Gambas:Video 20detik]
(irb/hil)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads